kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bukit Muria Jaya tersandung kasus hukum di AS, Grup Djarum enggan beri tanggapan


Selasa, 19 Januari 2021 / 21:51 WIB
Bukit Muria Jaya tersandung kasus hukum di AS, Grup Djarum enggan beri tanggapan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan global yang memasok produk kertas rokok, PT Bukit Muria Jaya, tersandung masalah hukum di Amerika Serikat. Perkaranya, anak usaha Grup Djarum tersebut mengaku telah melakukan penipuan bank terkait dengan pengiriman produk pelanggan di Korea Utara.

BMJ mesti membayar denda sebesar US$ 1.561.570 atau setara dengan Rp 21,966 miliar (kurs Rp 14.000) sekaligus menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan dengan Departemen Kehakiman AS.

Dikutip dari situs resmi Departemen Kehakiman AS justice.gov, BMJ juga menandatangani perjanjian penyelesaian dengan Office of Foreign Assets (OFAC) Departemen Keuangan AS.

Dalam siaran pers resminya, Departemen Kehakiman AS menyatakan, BMJ telah mengakui dan menerima pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya dan setuju untuk membayar denda yang sesuai dengan pelanggarannya.

BMJ setuju untuk menerapkan program kepatuhan yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang dan peraturan sanksi AS dan secara teratur melaporkan kepada Departemen Kehakiman AS tentang pelaksanaan program itu.

Di samping itu, BMJ turut berkomitmen untuk melaporkan pelanggaran hukum AS yang relevan kepada Departemen Kehakiman AS dan untuk bekerja sama dalam penyelidikan pelanggaran tersebut.

Kontan mencoba konfirmasi dengan pihak Grup Djarum mengenai duduk perkara yang dialami oleh BMJ. Hanya saja, Corporate Communication PT Djarum Budi Darmawan enggan menanggapi hal tersebut. “Mengenai berita tersebut silakan untuk menghubungi PT BMJ,” ujar dia melalui pesan singkat, Selasa (19/1).

Baca Juga: Ini modus penipuan perusahaan kertas rokok RI terkait Korea Utara yang diungkap FBI

Kontan juga memperoleh dokumen BMJ dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor SK pengesahan AHU-0055123.AH.01.02.Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

Dari data tersebut, BMJ berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan berstatus sebagai perusahaan tertutup. Terkait bisnisnya, BMJ terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak di industri pengolahan aneka kertas dan barang dari kertas.

BMJ memiliki modal dasar sebanyak 200.000 lembar saham dengan nilai Rp 1 juta per saham, sehingga total modal dasarnya mencapai Rp 200 miliar. Adapun modal yang ditempatkan BMJ tercatat sebanyak 70.000 lembar saham dengan harga Rp 1 juta per saham, sehingga total modal yang ditempatkan setara dengan Rp 70 miliar.

Pemegang saham mayoritas BMJ adalah PT Eragraha Pirantimegah. Perusahaan ini memiliki 69.998 lembar saham BMJ dengan nilai Rp 69,99 miliar.

Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono juga memiliki saham BMJ masing-masing sebanyak satu lembar saham setara Rp 1 juta. Keduanya merupakan bagian dari keluarga Hartono yang notabene merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia.

BMJ sendiri dinahkodai oleh Augustinus Omar Rahmanadi selaku direktur utama. Sedangkan posisi Komisaris Utama dipegang oleh Imron Hendrata.

Selanjutnya: Terungkap! Perusahaan Indonesia tipu bank AS untuk berdagang dengan Korea Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×