kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.419   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.143   48,47   0,68%
  • KOMPAS100 1.040   10,06   0,98%
  • LQ45 812   9,15   1,14%
  • ISSI 223   0,76   0,34%
  • IDX30 424   4,34   1,04%
  • IDXHIDIV20 504   2,49   0,50%
  • IDX80 117   1,12   0,96%
  • IDXV30 119   -0,22   -0,19%
  • IDXQ30 139   1,41   1,02%

Bupati tak berwenang lagi keluarkan IUP


Jumat, 17 Oktober 2014 / 07:09 WIB
Bupati tak berwenang lagi keluarkan IUP
ILUSTRASI. Selamat Hari Bidan Sedunia 2023 berserta ucapan dan kata-katanya.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Diam-diam, banyak kepala daerah yang kini resah. Pemicunya adalah peraturan pemerintah (Perpu) pengganti Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasalnya, pemerintah daerah (Pemda) tak lagi bisa mengeluarkan izin tambang. Poin penting ini tertuang di lampiran UU No. 23/2014 atas pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerinah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan itu kini hanya dimiliki gubernur, dan pemerintah pusat.

Perinciannya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di areal tambang yang ada di wilayahnya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan pusat yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persoalannya: UU Pemda ini berbeda isi dengan UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam UU Minerba, kewenangan izin usaha pertambangan masih di tangan Bupati dan walikota. Tak ayal, ini akan menjadi peluang bagi pemda untuk menggugat UU itu. Buru-buru, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar bilang, pemerintah akan segera membuat aturan turunan UU Pemda agar selaras dengan UU Minerba.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hanya wewenang pemberian izin ke Pemprov agar tidak lagi terjadi tumpang tindih izin. Dari total 10.776 IUP yang keluar, sebanyak 8.000 izin perusahaan tambang dijeluarkan pemerintah kabupaten/kota. Sisanya dikeluarkan oleh Pemprov. Celakanya, dari jumlah itu, sebanyak 4.807 bermasalah atau non clean atau clear).

Bupati Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat Zulkifli Muhadli berpendapat, seharusnya pemerintah pusat tak menggeneralisasi persoalan tumpang tindih IUP sebagai akibat ketidakmampuan daerah dalam mengeluarkan izin Menurutnya, pencabutan kewenangan bukan solusi, tapi membuat persoalan baru. Sebab gubernur akan kesulitan menjangkau seluruh wilayah tambang yang ada di kabupaten/kota. Selain itu, gubernur tak memiliki daya dukung lingkungan, jika ada konflik sosial di tambang.

Khamamik, Bupati Mesuji Lampung menambahkan, provinsi harus tetap melibatkan kabupaten/kota saat menerbitkan izin tambang. Selain demi mencegah terjadinya kongkalikong pemberian izin, pemprov juga harus mengikuti tata ruang yang dibuat bupati untuk wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×