Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 20.000 buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) kembali menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Selasa (29/9). Mereka mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
KBPBI meminta pembahasan RUU tersebut memasukkan sejumlah ketentuan yang dinilai penting untuk memberikan kepastian kerja, meningkatkan perlindungan upah, serta memperkuat perlindungan sosial dan hak-hak pekerja.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian advokasi KBPBI sejak awal September 2026. Sebelumnya, koalisi menggelar aksi serentak pada 10 September dan kembali menyerahkan petisi kepada pemerintah pada 24 September.
Dalam siaran persnya, KBPBI menyebut aksi 29 September merupakan bentuk pengawalan terhadap proses legislasi agar aspirasi pekerja tercermin dalam pasal-pasal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
KBPBI menyoroti sejumlah persoalan di dunia kerja, mulai dari hubungan kerja tidak pasti, praktik outsourcing, daya beli upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan pekerja informal dan pekerja platform, hingga kebebasan berserikat dan pengawasan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pembangunan Pabrik CA-EDC Milik Chandra Asri Pacific (TPIA) Capai 80%
Adapun pada 14 September 2026, pemerintah disebut telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara Komisi IX DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Kemudian pada 16 September, KBPBI turut menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI. Dalam aksi buruh ini, KBPBI mengusung 11 tuntutan utama.
Pertama, pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara dengan jangka waktu maksimal satu tahun. KBPBI menilai kontrak kerja tidak boleh digunakan berulang kali sehingga menciptakan ketidakpastian hubungan kerja.
Kedua, KBPBI meminta praktik outsourcing berupa “labour supply” dihentikan. Menurut koalisi, alih daya hanya boleh diterapkan dalam konteks penyerahan sebagian pekerjaan, sementara hubungan kerja dengan pekerja berada pada perusahaan yang menerima pekerja dan berstatus PKWTT.
Baca Juga: PMSoL dan PTK Perkuat Kolaborasi Distribusi Biodiesel
Ketiga, pemagangan diminta dikembalikan pada fungsi pendidikan dan pelatihan. KBPBI mengusulkan pemagangan hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam kerangka kurikulum pendidikan sehingga tidak menjadi bentuk hubungan kerja terselubung.
Keempat, pekerja platform diminta diakui sebagai pekerja. KBPBI meminta hubungan antara pekerja dan perusahaan aplikator diakui sebagai hubungan kerja sehingga pekerja platform mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
Kelima, KBPBI meminta sistem pengupahan menjamin kehidupan yang layak. Koalisi mengusulkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi dasar penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. KBPBI juga meminta struktur dan skala upah diperkuat serta upah minimum sektoral ditetapkan paling sedikit 5% di atas upah minimum.
Keenam, PHK diminta menjadi jalan terakhir. Jika PHK tidak dapat dihindari, KBPBI mengusulkan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan dengan serikat pekerja. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Baca Juga: Inisiatif Ekonomi Sirkular di Desa Wisata Klangon
Ketujuh, KBPBI mengusulkan pembentukan dana cadangan pesangon. Pengusaha diminta membayar iuran cadangan pesangon secara berkala dengan pengelolaan ditempatkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
Kedelapan, koalisi meminta pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan yang bersifat tripartit. Lembaga tersebut diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ketenagakerjaan.
Kesembilan, negara diminta menjamin pembiayaan pelatihan tenaga kerja. KBPBI mengusulkan anggaran melalui APBN dialokasikan untuk peningkatan keterampilan tenaga kerja, pekerja, maupun pekerja yang memasuki masa purnakerja.
Kesepuluh, KBPBI meminta hak cuti haid selama dua hari dengan upah penuh tanpa kewajiban surat dokter. Kesebelas, KBPBI meminta pelanggaran ketentuan PKWT diberikan konsekuensi hukum yang tegas. Jika ketentuan PKWT dilanggar, hubungan kerja diusulkan berubah menjadi PKWTT.
Baca Juga: PMSoL dan PTK Perkuat Kolaborasi Distribusi Biodiesel
KBPBI juga mendesak DPR dan pemerintah membuka pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara terbuka dan melibatkan serikat pekerja. Buruh juga mendesak agar pembahasan tidak hanya mengejar target penyelesaian legislasi semata, tetapi juga memastikan substansi aturan mampu menjawab persoalan yang dihadapi pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














