kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Buruh tolak Inpres penetapan upah


Jumat, 30 Agustus 2013 / 13:09 WIB
Buruh tolak Inpres penetapan upah
ILUSTRASI. Bareskrim Mabes Polri menyebut total nilai kerugian para korban akibat skema ponzi robot trading bodong mencapai Rp 5,9 triliun.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Serikat pekerja menolak rencana pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang kenaikan upah minimum.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, rencana pemerintah menerbitkan Inpres tersebut merupakan wujud kepanikan mengatasi persoalan upah.

Said juga menilai, rencana pemerintah itu tindakan ngawur untuk menekan upah buruh agar kembali murah atas tekanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pengusaha hitam.

"Oleh karena itu, buruh Indonesia menolak. Sebab, Inpres itu hanya akan mengembalikan rezim upah murah dan memiskinkan buruh secara struktural," kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Jumat (30/8).

Said juga menganggap Inpres yang segera dikeluarkan pemerintah ini cacat hukum. Alasannya, penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) adalah kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi Bupati setelah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.

"Jadi bukan ditentukan oleh pemerintah pusat seperti dalam bentuk Inpres itu,” tegas Said.

Keganjilan lain, menurut Said, dalam Inpres tersebut adalah survei KHL belum dilakukan, tetapi nilai UMP/UMK sudah ditentukan 10% dari inflasi tahun sebelumnya.

"Makanya kami menolak Inpres tersebut dan tetap menuntut kenaikan UMP 50% dengan alasan daya beli buruh turun 30% akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta inflasi 2 digit," jelas Said.

Terakhir, Said meminta pemerintah tidak hanya mendengarkan keluhan Apindo saja tanpa melibatkan serikat pekerja.

"Jika pemerintah tetap keluarkan Inpres, akan ada aksi penolakan buruh secara besar-besaran pada 3 September. Ada 5.000 orang buruh se-Jakarta akan aksi di kantor Gubernur DKI Jakarta,” ancam Said.

Apa bila Inpres itu benar-benar diteken pemerintah, Said berpendapat, Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Perindustrian MS Hidayat seolah tunduk pada tekanan Apindo.

“Karena itu, kami akan terus melakukan berbagai aksi yang puncaknya adalah mogok nasional 3 juta buruh serempak seluruh Indonesia pada Oktober-November mendatang," ujar Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×