kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Hatta: Inpres UMP diteken sebelum 1 September 2013


Jumat, 30 Agustus 2013 / 11:48 WIB
Hatta: Inpres UMP diteken sebelum 1 September 2013
ILUSTRASI. Kilang minyak Pertamina.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang kenaikan Upah Minimum (UMP) pekerja sebelum 1 September 2013.

Menurut Hatta, draft Inpres tersebut sudah mendapat persetujuan dari 3 menteri. "Hari ini saya rasa draft Inpres tersebut sudah masuk ke Dipo Alam, Sekretaris Kabinet.  Sebelum Presiden berangkat ke Kazakstan 1 September, Inpres itu sudah diteken," kata Hatta kepada sejumlah wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat, (30/8).

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan UMP maksimal 10%. Kenaikan tersebut berbasis tiga aspek, yakni kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, formula kenaikan 10% di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya merupakan upaya mencegah bangkrutnya dunia usaha yang berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×