kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hatta: Inpres UMP diteken sebelum 1 September 2013


Jumat, 30 Agustus 2013 / 11:48 WIB
Hatta: Inpres UMP diteken sebelum 1 September 2013
ILUSTRASI. Kilang minyak Pertamina.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang kenaikan Upah Minimum (UMP) pekerja sebelum 1 September 2013.

Menurut Hatta, draft Inpres tersebut sudah mendapat persetujuan dari 3 menteri. "Hari ini saya rasa draft Inpres tersebut sudah masuk ke Dipo Alam, Sekretaris Kabinet.  Sebelum Presiden berangkat ke Kazakstan 1 September, Inpres itu sudah diteken," kata Hatta kepada sejumlah wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat, (30/8).

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan UMP maksimal 10%. Kenaikan tersebut berbasis tiga aspek, yakni kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, formula kenaikan 10% di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya merupakan upaya mencegah bangkrutnya dunia usaha yang berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×