kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Hatta: Inpres UMP diteken sebelum 1 September 2013


Jumat, 30 Agustus 2013 / 11:48 WIB
ILUSTRASI. Kilang minyak Pertamina.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang kenaikan Upah Minimum (UMP) pekerja sebelum 1 September 2013.

Menurut Hatta, draft Inpres tersebut sudah mendapat persetujuan dari 3 menteri. "Hari ini saya rasa draft Inpres tersebut sudah masuk ke Dipo Alam, Sekretaris Kabinet.  Sebelum Presiden berangkat ke Kazakstan 1 September, Inpres itu sudah diteken," kata Hatta kepada sejumlah wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat, (30/8).

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan UMP maksimal 10%. Kenaikan tersebut berbasis tiga aspek, yakni kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, formula kenaikan 10% di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya merupakan upaya mencegah bangkrutnya dunia usaha yang berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×