kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Hatta: Inpres UMP diteken sebelum 1 September 2013


Jumat, 30 Agustus 2013 / 11:48 WIB
ILUSTRASI. Kilang minyak Pertamina.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang kenaikan Upah Minimum (UMP) pekerja sebelum 1 September 2013.

Menurut Hatta, draft Inpres tersebut sudah mendapat persetujuan dari 3 menteri. "Hari ini saya rasa draft Inpres tersebut sudah masuk ke Dipo Alam, Sekretaris Kabinet.  Sebelum Presiden berangkat ke Kazakstan 1 September, Inpres itu sudah diteken," kata Hatta kepada sejumlah wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat, (30/8).

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan UMP maksimal 10%. Kenaikan tersebut berbasis tiga aspek, yakni kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, formula kenaikan 10% di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya merupakan upaya mencegah bangkrutnya dunia usaha yang berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×