kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Hatta: Inpres UMP diteken sebelum 1 September 2013


Jumat, 30 Agustus 2013 / 11:48 WIB
Hatta: Inpres UMP diteken sebelum 1 September 2013
ILUSTRASI. Kilang minyak Pertamina.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa memastikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) tentang kenaikan Upah Minimum (UMP) pekerja sebelum 1 September 2013.

Menurut Hatta, draft Inpres tersebut sudah mendapat persetujuan dari 3 menteri. "Hari ini saya rasa draft Inpres tersebut sudah masuk ke Dipo Alam, Sekretaris Kabinet.  Sebelum Presiden berangkat ke Kazakstan 1 September, Inpres itu sudah diteken," kata Hatta kepada sejumlah wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat, (30/8).

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan kenaikan UMP maksimal 10%. Kenaikan tersebut berbasis tiga aspek, yakni kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.

Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, formula kenaikan 10% di atas realisasi inflasi tahun sebelumnya merupakan upaya mencegah bangkrutnya dunia usaha yang berakibat pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×