kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Capri Nusa (CPRI) terapkan protokol kesehatan pada karyawan dan klien


Senin, 11 Januari 2021 / 07:10 WIB
Capri Nusa (CPRI) terapkan protokol kesehatan pada karyawan dan klien


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan, kini akan berlaku di pulau Jawa dan Bali. Aturan pembatasan terkait COVID-19 berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2020.

Direktur Utama PT Capri Nusa Satu Tbk (CPRI) Jansen Surbakti mengatakan pihaknya tentu mengikuti aturan yang ditetapkan, sebagaimana PSBB yang sebelumnya diberlakukan pada awal tahun 2020 lalu.

"Saat ini kuota pekerja yang datang ke kantor hanya 25%. Pada saat PSBB jilid I sudah diikuti 100% karyawan di rumah, lalu 50%, dan kini kembali 25%," jelas Jansen kepada Kontan, Jumat (8/1) lalu.

Lebih lanjut, di kantor CPRI juga ketat menerapkan protokol kesehatan, mulai dari pemeriksaan suhu di bagian lobi.

Baca Juga: Perkantoran di Jakarta wajib terapkan 75% WFH mulai Senin depan

Jansen berkata jika karyawan yang datang memiliki suhu di atas 37°, maka karyawan tersebut akan langsung dipulangkan.

Tak hanya itu, di kantor CPRI, pihaknya juga mewajibkan pemakaian masker hingga face shield, serta berjarak 1,5 meter. Di sisi lain, juga menyediakan hand sanitizer di beberapa titik di kantor.

"Begitu pula jika diadakan rapat di kantor, maka letak duduk atau posisi berdiri berjarak 1,5 meter dan memakai masker. Jika bertemu dengan jajaran komisaris, maka perlu tes rapid sebelumnya," jelasnya lagi.

Tak hanya memberlakukan ketentuan New Normal di kantor, CPRI juga menerapkannya dengan ketat kepada klien. Sebagai perusahaan properti yang menyewakan ruang perkantoran dan ruang serbaguna, CPRI selalu menyodorkan kesepakatan agar klien bersedia menjalankan dan mengikuti standar keamanan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kata Raffi Ahmad, dr. Tirta masuk daftar tokoh yang dapat vaksin corona pertama

Ia memberikan contoh, saat menyewakan ruang serbaguna, pihaknya membatasi jumlah tamu yang hadir, mengharuskan MC, hingga pemain musik menggunakan masker atau faseshield.

"Jika ngotot tetap datangkan tamu lebih dari kuota, maka kami terpaksa sodorkan opsi untuk membuat gelombang tamu kedua atau menolak hal itu," sambung dia.

Ia berkata, baik klien penyewa gedung kantor dan ruang serbaguna milik CPRI, wajib menandatanginya.

"Jadi tidak hanya berlaku untuk karyawan sendiri, kami juga terapkan protokol kesehatan New Normal kepada klien. Jika tidak bersedia, maka kami tolak dan tidak lanjutkan kontrak penyewaan ruang kantor," tutup dia.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Anggaran vaksin gratis Covid-19 bisa mencapai lebih dari Rp 74 triliun

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×