kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara dan ketentuan pembatalan tiket KA bagi anak usia di bawah 12 tahun


Jumat, 03 September 2021 / 14:37 WIB
Cara dan ketentuan pembatalan tiket KA bagi anak usia di bawah 12 tahun
ILUSTRASI. Rangkaian Kereta Api (KA) melaju di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (19/5/2021).ANTARA FOTO/Siswowidodo/hp.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Calon penumpang anak di bawah usia 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.⁣

Hal ini lantaran masih adanya perpanjangan masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan regulasi SE No. 17 tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19.  

Sedangkan bagi penumpang anak mulai usia 12 tahun, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR (berlaku 2×24 jam) atau rapid antigen (berlaku 1×24 jam).

Selain itu, juga harus disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan bijak dalam melakukan mobilitas.⁣

Lantas, bagaimana cara dan ketentuan pembatalan tiket kereta api bagi anak di bawah usia 12 tahun? 

Baca Juga: Sertifikat vaksin 1 dan 2 belum muncul di PeduliLindungi? Begini solusi dari Kemenkes

Cara dan ketentuan pembatalan tiket bagi anak usia di bawah 12 tahun

Dikutip dari akun Instagram resmi Kereta Api Indonesia (KAI), berikut cara dan ketentuan pembatalan tiket kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun:

  • Proses pembatalan tiket, bisa dilakukan di loket stasiun atau lewat WA KAI121 (08111-2111-121). Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.
  • Untuk pengembalian bea akan diberikan 100% (di luar bea pesan), secara tunai jika di loket atau lewat WA KAI121 dengan proses transfer 14 hari.

Sementara itu, pemesanan tiket kereta api bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, kai.id, WA KAI121 (08111-2111-121) atau melalui kanal mitra resmi KAI.⁣

Selanjutnya: Syarat naik pesawat terbaru, sudah vaksin kedua tak perlu lagi tes PCR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×