Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Bagi ponsel yang dibeli melalui jasa ekspedisi, menurut postingan akun Instagram resmi Bea Cukai (@beacukairi), proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan pengirim melalui Bea Cukai pula.
Adapun turis asing yang membawa ponsel dengan kartu SIM operator seluler asal luar negeri, tidak perlu repot-repot melakukan registrasi IMEI perangkatnya. Mereka cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler yang beroperasi di Tanah Air untuk mendapatkan akses layanan jaringan selama 90 hari ke depan. (Bill Clinten)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Daftar IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News