kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Catat! Ini daftar 23 stasiun yang sudah menyediakan layanan GeNose C19


Jumat, 19 Maret 2021 / 10:31 WIB
Catat! Ini daftar 23 stasiun yang sudah menyediakan layanan GeNose C19
ILUSTRASI. Jumlah stasiun kereta api yang melayani test Covid-19 menggunakan GeNose C19 semakin bertambah. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, serta tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes. 

Sebagaimana diketahui, untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Soal mudik, IDI: GeNose belum jadi metode pemeriksaan utama penyebaran Covid-19

Khusus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Sabtu GeNose Bakal Tersedia di 23 Stasiun, Ini Daftarnya"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Daftar 4 bandara yang bakal sediakan layanan GeNose C19, bagaimana bandara Soetta?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×