kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat! Libur panjang, hasil tes Covid-19 penumpang KA dan darat berlaku 1x24 jam


Rabu, 10 Februari 2021 / 13:55 WIB
Catat! Libur panjang, hasil tes Covid-19 penumpang KA dan darat berlaku 1x24 jam
ILUSTRASI. Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 terkait perjalanan selama masa Covid-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 terkait perjalanan selama masa Covid-19. Pertama, surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. 

Kedua, satgas juga menerbitkan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Covid-19. 

Di dalam aturan tersebut terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku test RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan. 

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes tersebut adalah 1x24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya. 

Baca Juga: Kemenhub terbitkan SE juklak perjalanan dalam negeri dan internasional, ini isinya

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya”, ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/2021). 

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda ransportasi dalam negeri dan internasional (“SE Kemenhub”) yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021. 

Baca Juga: Ada aturan baru, pelaku perjalanan dilarang pergi jika ada gejala Covid-19

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE 18 Tahun 2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19 Tahun 2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20 Tahun 2021 untuk transportasi kereta api, SE 21 Tahun 2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22 untuk transportasi laut luar negeri. 



TERBARU

[X]
×