Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang agar memperhatikan kembali aturan barang bawaan sebelum berangkat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan, setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 decimeter persegi (dm3) atau dimensi maksimal 70x48x30 centimeter dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Kami tentu mengimbau dan mengingatkan, jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya tambahan," kata Eva dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Promo Tiket.com Kereta Api Berakhir 31 Oktober 2021, Diskon Tiket Hingga Rp 100.000
Adapun besaran biaya yang akan dikenakan yaitu Rp 2.000 per kilogram untuk kelas ekonomi, Rp 6.000 per kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp 10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif.
Selain itu, barang bawaan penumpang KA tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kilogram atau 200 decimeter persegi tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi KA.