Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek.
Sementara untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, terdapat ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut.
Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kilogram dan ukuran roda maksimal 22 inci.
Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta.
Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang KA dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api.
Baca Juga: Syarat lengkap anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta api
Selanjutnya, bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan maka perlu diperhatikan bahwa untuk hewan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang sehingga angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan antara lain:
- Bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah
- Menggunakan kandang khusus hewan
- Mempersiapkan makanan/minum untuk selama di perjalanan
Selain hewan, terdapat juga sejumlah barang yang tidak boleh dibawa pada kereta penumpang di antaranya narkotika, senjata api atau senjata tajam, dan benda yang mudah terbakar atau meledak.
Kemudian benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu dan merusak kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. (Ardiansyah Fadli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Barang Bawaan KA Jarak Jauh Kelas Ekonomi Rp 2.000 Per Kilogram"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News