Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) mendesak pemerintah memberlakukan secara tegas aturan wajib label berbahasa Indonesia yang menyatu dengan kemasan pada produk impor. Selama ini aturan yang ada belum tegas menyebutkan wajib menempel pada kemasan hingga masih bisa disiasati dengan menempel stiker.
Sekretaris Jenderal Gapmmi Franky Sibarani mengatakan, jika ada pengawasan secara ketat, maka barang makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia akan lebih mudah dikontrol. "Mulai dari pelabuhan sebagai gerbang masuk pertama, petugas bea cukai sudah bisa melakukan pencegahan," kata Franky akhir pekan kemarin.
Label berbahasa Indonesia yang menyatu dengan kemasan menurut Franky harus dibuat di pabrik asalnya langsung. Sedangkan selama ini, masih banyak barang yang beredar dengan label berbahasa Indonesia yang ditempel dengan stiker yang dibuat di Indonesia. Selain itu, kode makanan luar (ML) yang dipergunakan juga palsu. Ada juga yang menggunakan ML mainan untuk produk makanan.
Franky mengatakan, jika barang sudah telanjur masuk ke Indonesia, pengawasan yang akan dilakukan semakin susah. Dia menengarai keberadaan produk makanan dan minuman ilegal di Indonesia saat ini mencapai sekitar 10% dari total barang yang beredar.
Produk ilegal kebanyakan berupa permen dan biskuit. Impor ilegal menurutnya sekarang sudah mulai menurun jika dibandingkan dengan kondisi tahun 2008 yang jumlahnya mencapai 15% dari total barang yang beredar.
Selama ini, Franky mengatakan aturan wajib label bahasa Indonesia sudah ada berupa SK Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tapi aturan itu tidak tegas menyebutkan label harus menyatu dengan kemasan yang ada. "Akibatnya, penempelan stiker bisa saja dilakukan di dalam negeri, setelah produknya masuk," imbuh Franky.
Sementara itu, Franky mengatakan omzet makanan dan minuman olahan selama tiga bulan pertama tahun 2011 diperkirakan mencapai Rp 140 triliun. Angka itu mengalami kenaikan sekitar 5% dibandingkan periode sama pada 2010. Franky optimistis total omzet makanan dan minuman sepanjang 2011 mampu mencapai Rp 660 triliun.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah mengatakan, aturan wajib penggunaan label berbahasa Indonesia pada makanan dan minuman impor memang belum optimal. Selanjutnya BPOM akan mengeluarkan SK bagi semua pihak baik importir maupun produsen makanan agar menggunakan label berbahasa Indonesia dan menyatu dengan kemasan.
"Tujuannya untuk mengingatkan kembali kepada seluruh produsen dan importir untuk mematuhi ketentuan yang sudah ada,” kata Kustantinah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News