kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah penyalahgunaan BBM, Kementerian ESDM buat surat edaran


Minggu, 11 Maret 2018 / 17:53 WIB
Cegah penyalahgunaan BBM, Kementerian ESDM buat surat edaran
ILUSTRASI. KASUS TATA NIAGA BBM SPBU


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk menjaga harga BBM jenis solar dan premium tetap sama hingga 2019. Padahal, harga minyak mentah masih di atas US$ 60 per barel.

Harga solar subsidi dan non subsidi pun terpaut cukup jauh. Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ego Syahrial pernah mengatakan harga solar di pasaran saat ini hanya terpaut Rp 200 per liter dengan harga premium.

Demi mencegah terjadinya penyalahgunaan solar subsidi, maka Kementerian ESDM pun mengeluarkan surat edaran agar badan usaha di sektor ESDM seperti perusahaan migas atau perusahaan batubara wajib membeli BBM dari badan pemilik izin usaha niaga migas.

"Surat edaran untuk memastikan misalkan perusahaan-perusahaan besar kaya pertambangan, mereka harus beli kepada badan usaha yang benar-benar punya izin," tegas Ego pada Jumat (9/3).

Ego bilang, selama ini memang badan usaha di sektor energi dan mineral telah membeli dari badan usaha pemilik izin usaha niaga migas. Namun belakangan ditengarai adanya pembelian BBM dari luar badan usaha pemilik izin usaha niaga migas.

"Kami lebih baik mengingatkan, karena ditengarai ada juga orang bisa beli dari tempat macam-macamlah," kata Ego.

Menurutnya, dengan selisih harga yang cukup jauh antara solar subsidi dan non subsidi, maka ada kejadian di mana pelaku industri di sektor energi dan mineral membeli solar subsidi. Melalui surat edaran ini, pemerintah kembali menegaskan agar pelaku industri hanya boleh membeli BBM dari badan usaha pemegang izin usaha niaga migas.

Kalaupun badan usaha bisa mendapatkan harga BBM yang jauh lebih murah dari luar negeri, Ego menyebut pemerintah memperbolehkan badan usaha tersebut untuk mengimpor BBM asalkan sudah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari pemerintah.

Asal tahu saja, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial atas nama Menteri ESDM, menetapkan Surat Edaran Nomor 0003.E/10/DJM.O/2018, tentang Pengadaan Bahan Bakar Minyak Oleh Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap di Sektor Energi dan Sumber daya Mineral. Surat Edaran (SE) ini ditetapkan tanggal 21 Februari 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×