kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek, 5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022


Selasa, 14 Juni 2022 / 09:48 WIB
Cek, 5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022
ILUSTRASI. Ilustrasi Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Rencananya, tarif listrik naik per 1 Juli 2022 bagi sekelompok golongan pelanggan PLN. Lantas, apa saja golongan pelanggan PLN yang kena tarif listrik naik 1 Juli 2022? 

Selama ini, pemerintah memberikan subsidi untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). 

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan PLN yang mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian. 

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resminya Senin (13/6/2022). 

Baca Juga: Pemerintah Incar Cukai BBM, Ban dan Detergen

Daftar golongan yang kena tarif listrik naik 1 Juli 2022

Nah, berikut adalah daftar golongan yang kena tarif listrik naik per 1 Juli 2022 dikutip dari laman Sekretariat Kabinet

  1. Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA  tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 111.000 per bulan.
  2. Golongan R3 (rumah tangga) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 346.000 per bulan.
  3. Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA  tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 978.000 per bulan.
  4. Golongan P3 (pemerintah) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 271.000 per bulan.
  5. Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh dengan kenaikan rekening rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Sesuaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas

Jumlah pelanggan yang terdampak tarif listrik naik yakni rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Serta golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen. 

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. 

Darmawan mengatakan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. 

Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar. Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun. 

Demikian informasi mengenai kebijakan tarif listrik naik mulai 1 Juli 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×