Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO). Kapan tepatnya hal itu akan dilakukan?
Tahap pertama penghentian sinyal TV analog akan dilakukan pada 30 April 2022. Sementara tahap kedua nantinya akan dimulai pada 25 Agustus 2022. Sedangkan pada tahap ketiga akan dimulai pada 2 November 2022.
Bagi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi yang hanya menangkap siaran TV analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah televisi yang kita miliki nantinya dapat menerima siaran TV digital?
Baca Juga: Ingin beli STB TV digital? Ini 10 merek STB bersertifikat Kominfo
Cara cek TV digital atau analog
Direktur Pengembangan Pitalebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Marvels Situmorang menjelaskan ada dua cara untuk mengetahui jenis televisi yang dipergunakan apakah TV analog atau TV digital.
"Cara paling mudah kalau kita searching channel (pakai remote) kalau ada pilihan DTV berarti bisa terima siaran digital," ujarnya kepada Kompas.com, baru-baru ini.
"Atau kalau baru mau beli pesawat televisi bisa dicek list sertifikasi tipe yang sudah digital atau kalau langsung ke toko elektronik bisa tanya sales-nya," lanjut dia.
Baca Juga: Kelangkaan Chip Membayangi Migrasi TV Digital