Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Kalangan pengusaha restoran tengah menunggu beleid waralaba restoran makanan dan minuman yang tinggal menunggu tanggal keluarnya saja. Rencananya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melansir aturan tersebut di akhir bulan ini.
PT Pioneerindo Gourmet International Tbk selaku pemilik gerai California Fried Chicken (CFC) mengaku tidak ada masalah dengan adanya aturan itu kendati harus wajib memberi waralaba kepada pihak ketiga. "Kami memang berniat menambah jumlah gerai yang diwaralabakan," ujar Direktur Pioneerindo Susanna Kusnowo kepada KONTAN, Selasa (29/1).
Saat ini jumlah gerai CFC tercatat sebanyak 277 gerai. Sekitar 60% gerai milik sendiri, sisanya yang sekitar 40% sudah mereka waralabakan.
Untuk tahun ini, CFC berencana akan menambah 60 gerai lagi. Dari jumlah gerai tersebut, porsi gerai yang diwaralabakan akan tetap sebesar 40% atau malah bisa lebih.
Ia mengklaim sudah banyak pihak ketiga yang berminat menjadi mitra waralaba CFC, terutama di kota kecil dan di daerah luar Jawa seperti Sumatera dan Kalimantan. Pun demikian, Pioneerindo masih tetap fokus di wilayah Jabodetabek sebagai wilayah ekspansinya.
Menurut Susanna, banyaknya peminat waralaba CFC lantaran biaya waralaba yang dipatok CFC tidak lah mahal. "Kami ini perusahaan lokal, jadi biaya waralaba tidak mahal," katanya. Pioneerindo menetapkan biaya waralaba sebesar Rp 125 juta selama lima tahun, ditambah royalti sebesar 7% per bulan.
Selain CFC, Pioneerindo juga memiliki 25 gerai Cal Donat dan tujuh gerai Sapo Oriental. Namun Susanna menegaskan belum ada niat mewaralabakan kedua gerai makanan tersebut lantaran nilai bisnisnya masih kecil.
PT Fast Food Indonesia Tbk selaku pemegang tunggal waralaba Kentucky Fried Chicken (KFC) di Indonesia menolak berkomentar. "Lebih baik tunggu aturan keluar dulu. Nanti berbenturan," ujar Direktur Fast Food Justinus D. Juwono.
Sampai akhir tahun 2012, jumlah gerai KFC diperkirakan mencapai 456 gerai. Tahun ini Fast Food berencana menambah 25 hingga 30 gerai KFC lagi. Sama halnya dengan CFC, penambahan gerai KFC masih diprioritaskan di Jabodetabek.
Kemendag sejauh ini memang belum menentukan jumlah gerai milik sendiri yang menjadi batasan dalam beleid waralaba restoran. Namun nilainya diperkirakan tidak berbeda jauh dengan aturan waralaba toko ritel moderen yakni 150 gerai. "Angka pastinya masih digodok," kata
Direktur Bina Usaha Perdagangan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Nurlela Nur Muhammad.
Yang pasti, Kemendag akan membagi biaya waralaba ke dalam dua kategori, yaitu di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar. Langkah ini Kemendag tempuh supaya jaringan waralaba restoran besar, seperti KFC, McD atau Pizza Hut tidak mematok biaya investasi yang kelewat tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News