kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.615   0,00   0,00%
  • IDX 8.084   -142,85   -1,74%
  • KOMPAS100 1.107   -14,89   -1,33%
  • LQ45 775   -12,67   -1,61%
  • ISSI 290   -4,62   -1,57%
  • IDX30 405   -7,05   -1,71%
  • IDXHIDIV20 457   -6,12   -1,32%
  • IDX80 122   -1,82   -1,47%
  • IDXV30 131   -1,24   -0,94%
  • IDXQ30 127   -1,40   -1,08%

Coca Cola bersama Quicksilver buat seragam ramah lingkungan untuk karyawan


Rabu, 20 April 2011 / 10:53 WIB
Coca Cola bersama Quicksilver buat seragam ramah lingkungan untuk karyawan
ILUSTRASI. Ellen May, Pengamat Pasar Modal dan pendiri Ellen May Institute. 


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Banyak perusahaan sudah mulai memahami pentingnya menjaga lingkungan, seiring kampanye go green terus digalakkan di berbagai belahan dunia. Banyak cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk berpartisipasi dalam gerakan penyelamatan lingkungan, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) misalnya.

PT Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI) misalnya, membuat seragam dari bahan daur ulang botol plastik Coca Cola untuk karyawannya. Bruce Waterfield, Direktur Pelayanan Bisnis CCAI mengatakan, dengan pembuatan seragam ramah lingkungan ini, CCAI ingin menjadikan prinsip ramah lingkungan sebagai bagian integral dari bisnis CCAI.

Dengan menggandeng produsen kaus terkenal PT Quicksilver Indonesia, CCAI memproduksi sebanyak 30.000 unit kaos yang dibagikan kepada 10.000 karyawan perusahaan. "Seragam ini wajib dipakai sejak April 2011," ujarnya.

Rachmat Sudrajat, Chief Product Executive Quiksilver mengatakan, seragam ini juga tidak akan berbahaya bagi kesehatan meski dibuat menggunakan bahan plastik. Sebab, Quicksilver mencampur bahan plastik tersebut dengan kapas organik. "Efeknya, seragam ini akan terasa nyaman dan tidak panas ketika digunakan," jelas Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×