Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2027 dinilai perlu diikuti dengan kepastian pelaksanaan. Pasalnya, kebijakan tersebut telah beberapa kali masuk dalam target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), namun belum juga terealisasi.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, cukai MBDK layak diterapkan karena dapat membantu mengendalikan konsumsi gula sekaligus menekan risiko penyakit tidak menular. Namun, menurut dia, persoalan utama saat ini adalah kredibilitas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Apindo: Aturan Ketenagakerjaan Jangan Bikin Pekerja Masuk Sektor Informal
"Target penerimaannya sudah beberapa kali dimasukkan ke dalam APBN, tetapi belum pernah direalisasikan. Jika kembali ditunda, angka penerimaan tersebut hanya akan menjadi target di atas kertas dan menimbulkan pertanyaan mengenai sumber penerimaan penggantinya," ujar Yusuf kepada Kontan, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah memberikan restu kepada pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK pada 2027. Kebijakan tersebut juga dimasukkan dalam target penerimaan cukai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan penerapan cukai MBDK tidak boleh kembali ditunda karena kebijakan tersebut telah tertunda selama tiga tahun.
Dalam kesepakatan Banggar DPR RI dan pemerintah, target penerimaan cukai 2027 dinaikkan menjadi Rp 237,21 triliun, atau meningkat Rp 1,95 triliun dari target awal pemerintah sebesar Rp 235,26 triliun.
Meski demikian, target penerimaan cukai MBDK pada 2027 disebut hanya sekitar Rp 1,6 triliun. Angka ini turun sekitar Rp 6 triliun dibandingkan target 2026 yang sebelumnya dipatok Rp 7,6 triliun.
Yusuf menilai target yang relatif kecil tersebut menunjukkan penerapan cukai MBDK kemungkinan dilakukan secara terbatas atau baru dimulai menjelang akhir 2027.
"Meski demikian, kepastian tetap harus terlihat dari regulasi, cakupan produk, dasar pengenaan, dan jadwal pelaksanaan. Industri membutuhkan waktu yang cukup untuk menyesuaikan formulasi, kemasan, dan strategi harga," katanya.
Dari sisi industri, Yusuf memperkirakan tekanan terhadap penjualan dan margin dapat muncul pada tahap awal penerapan cukai. Kondisi ini terutama perlu diperhatikan bagi produsen kecil dan menengah.
Menurut dia, dampak tersebut dapat ditekan melalui penerapan tarif berjenjang berdasarkan kandungan gula serta masa transisi yang jelas. Skema tersebut juga dapat mendorong produsen menurunkan kadar gula, bukan hanya menaikkan harga produk.
Di sisi konsumen, efektivitas cukai MBDK akan sangat bergantung pada desain kebijakan. Kenaikan harga yang cukup terasa dapat menekan konsumsi. Namun, terdapat risiko konsumen beralih ke minuman nonkemasan dengan kandungan gula yang sama tinggi.
"Karena itu, kebijakan ini perlu disertai edukasi gizi dan pengawasan kandungan gula yang lebih luas agar manfaat kesehatannya tidak terbatas," jelas Yusuf.
Sementara itu, dampak penerapan cukai MBDK terhadap inflasi diperkirakan relatif terbatas. Hal ini karena bobot minuman berpemanis dalam keranjang konsumsi tidak terlalu besar dan kenaikan harga akibat cukai cenderung bersifat satu kali.
Meski begitu, Yusuf mengingatkan dampaknya terhadap rumah tangga berpendapatan rendah tetap perlu diperhatikan. Kelompok tersebut dinilai lebih sensitif terhadap perubahan harga.
Baca Juga: PGN Group Tanam Lebih dari 269.000 Mangrove, Perkuat Ketahanan Pesisir Utara Jawa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














