Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengucurkan insentif yang ditujukan untuk sektor ritel dan pusat perbelanjaan. Emiten yang memiliki segmen usaha di lini bisnis pusat perbelanjaan (mall) pun menyambut baik kebijakan tersebut.
Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso menyampaikan, berkaca dari kebijakan sebelumnya, insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor otomotif (insentif PPnBM) dan sektor properti (PPN ditanggung pemerintah) berdampak positif terhadap kinerja penjualan mobil dan properti. Hal serupa diharapkan bisa terjadi pada sektor ritel dan pusat perbelanjaan.
"Saya kira belajar dari otomotif maupun residensial, maka mall (ritel dan pusat perbelanjaan) juga akan sangat positif," kata Tulus saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (25/4).
Menurutnya, pajak di bisnis pusat perbelanjaan yang dapat diberikan relaksasi antara lain berupa PPH & PPN atas sewa, PBB, PPN retailer, PPh 21 karyawan, dan PB1 restoran. Insentif tersebut diharapkan dapat meringankan beban pelaku usaha sekaligus menggerakkan kinerja sektor ritel.
Baca Juga: Ekonom core perkirakan insentif bagi industri ritel untuk dorong masyarakat belanja
Pasalnya, CTRA mencatatkan penurunan hasil sewa tahun lalu mencapai sekitar 40%. "Belum lagi data penurunan yang dialami retailer. Sementara dari data pengunjung mall turun 50%," sambung Tulus.
Insentif itu juga diharapkan bisa menjaga momentum pertumbuhan, yang mana kunjungan ke pusat perbelanjaan CTRA mulai meningkat seiring dengan relaksasi jam operasional mall. Menurut Tulus, strategi bisnis mall pada tahun ini utamanya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengunjung.
"Sehingga dapat lebih meningkatkan kunjungan, termasuk mendorong tenant untuk tetap membuka usahanya," tandas Tulus.
Dihubungi terpisah, Direktur Keuangan dan Sekretaris Perusahaan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) Minarto Basuki menyampaikan, seperti yang diusulkan oleh asosiasi (APPBI), insentif dapat diberikan antara lain dalam bentuk penurunan PPh pasal 4 ayat 2 atas sewa dan service charge serta pembebasan PPN atas tagihan utilitas. Penyesuaian bisa dilakukan secara proporsional sebesar 6%.
Dengan begitu, selain membantu pusat perbelanjaan, insentif tersebut bisa memberikan kesetaraan dengan sektor usaha lain yang terkena PPh progresif (non-final). "Bagi para penyewa pusat perbelanjaan yang tidak dapat mengkreditkan PPN atas tagihan utilitas seperti F&B, pembebasan PPN atas tagihan utilitas akan meringankan beban operasional mereka," terang Minarto.