Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati mengatakan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II kenaikan rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, kemudian SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%.
Menanggapi itu, Arief Goenadibrata, Managing Director PT Nojorono Tobacco International mengatakan kenaikan tarif CHT tentunya akan memberikan dampak terhadap kenaikan harga produk sigaret.
Baca Juga: Cukai Rokok Akan Naik 10% pada Tahun 2023, Begini Respons Wismilak (WIIM)
“Tentunya peraturan ini memberikan tantangan tersendiri dalam bisnis kami, namun kami tetap optimis bahwa kami masih mampu bersaing di industri yang semakin kompetitif dan memenangkan hati konsumen di pasar industri sigaret,” kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (4/11).
Dia melanjutkan, ragam langkah strategis telah dipersiapkan dalam menyikapi kebijakan kenaikan CHT.
“Tentunya, kami juga melakukan evaluasi dan menerapkan beberapa penyesuaian guna meningkatkan efisiensi. Dampak kenaikan harga produk sigaret kami dipasaran nantinya, namun persentase kenaikannya masih dalam proses,” sambungnya.
Baca Juga: Tahun Depan, Harga Rokok Bakal Lebih Mahal! Ini Sebabnya
Meski demikian, sepanjang tahun ini, perusahaan optimis mampu mempertahankan profitabilitas yang sehat.
“Namun untuk di tahun 2023, kami perlu mengkaji ulang dampak keputusan akan rencana kenaikan CHT ini,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News