Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kepala daerah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 paling lambat pada Senin 28 November 2022. Semua provinsi menetapkan UMP 2023 naik di atas 5%. Dengan kenaikan itu, UMP terbesar tahun 2023 tetap disandang oleh Jakarta.
UMP Jakarta memang selalu yang terbesar dibandingkan provinsi lain. Lalu berapa besaran UMP Jakarta 2023?
Dilansir dari Kompas.com, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta menyatakan UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4.901.798. Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, UMP DKI Jakarta 2023 akan meningkat sebesar 5,6 persen dari tahun 2022 ini sebesar Rp 4,6 juta.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 tersebut diungkapkan usai gelaran rapat pimpinan. "Insya Allah ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI (Jakarta) sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798," ujarnya di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut Andri bilang, besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu. Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait maslah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yang disampaian pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 november 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 dengan menggunkana alfa 0,2," tuturnya.
Baca Juga: KSPI Tolak Kenaikan UMP Tahun 2023
UMP Jateng, Jabar & Jatim 2023
Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMP tahun 2023. Berdasarkan ketetapannya, UMP Jabar 2023 naik menjadi Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.
Besaran kenaikan UMP Jabar 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 yang diteken pada 25 November 2022. Setelah dikalkulasikan, UMP Jabar 2023 naik Rp 145.182,86 dari UMP 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.
Bergerak ke timur, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga telah menetapkan UMP tahun 2023. UMP Jateng 2023 naik menjadi Rp 1,95 juta.
UMP Jateng 2023 ini meningkat sebesar 8,01% dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp 1,81 juta. Kenaikan UMP Jateng 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.
Di Jawa Timur (Jatim), Gubernur Khofifah Indar Parawangsa menetapkan UMP Jatim 2023 naik menjadi 2,04 juta. Dengan demikian, UMP Jatim 2023 meningkat 7,8% dibandingkan tahun 2022.
Kenaikan UMP Jatim 2023 tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/860/KPTS/013/2022.
Masih di Pulau Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta menaikkan UMP 2023 menjadi Rp 1,98 juta. UMP Yogyakarta 2023 itu naik 7,65% dari tahun 2022 yang sebesar Rp 1,84 juta.
Diberitakan sebelumnya, UMP Banten 2023 naik menjadi Rp 2.661.280. Dengan demikian UMP Banten tahun 2023 naik sebesar 6,4 persen dari tahun 2022.
Penetapan besaran UMP Banten 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022. "Menetapkan UMP Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dikutip dari Kompas.com,
.Adapun pertimbangan yang digunakan dalam penetapan tersebut adalah upaya pemulihan perekonomian nasional. Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kanaldi membenarkan bahwa SK penetapan UMP 2023 telah dikeluarkan oleh Pj Gubernur Banten sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kemenaker yaitu 28 November 2022. "Sudah ditetapkan naik 6,4 persen atau (menjadi) Rp 2.661.280,11," ujar Septo.
UMP Riau 2023
Pemprov Riau juga telah menetapkan UMP tahun 2023. Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi menyampaikan, UMP Riau pada 2023 naik sebesar 8,61 persen. "Dengan adanya kenaikan 8,61 persen, maka UMP Riau tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.191.662,53," kata Imron, Jumat (25/11/2022).
Imron menjelaskan, penetapan UMP Riau tahun 2023 menggunakan formulasi baru, yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ditetapkan UMP Riau naik 8,61 persen.
Setelah ditetapkan, pihaknya akan segera mengusulkan besaran UMP Riau 2023 itu ke Gubernur Riau untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK). Selanjutnya, setelah SK keluar, SK UMP Riau 2023 akan diedarkan ke kabupaten kota untuk dijadikan sebagai acuan penetapan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2023.
"Paling lama tanggal 28 November SK-nya sudah disahkan. Jadi, UMP ini nanti akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan bagi Kabupaten/Kota untuk menetapkan UMK," kata Imron.
Formula perhitungan UMP 2023
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, ada perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2023. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing hingga tanggal 28 November 2022.
Jadwal penetapan UMP ini lebih longgar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yakni pada 21 November 2022. Perubahan ini karena ada formula baru penghitungan UMP tahun 2023.
Formula baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023. Dengan aturan itu, kenaikan UMP 2023 bisa mencapai 10%.
Berikut daftar UMP 2023 di sejumlah provinsi:
- UMP DKI Jakarta 2023 naik menjadi Rp 4.901.798, meningkat 5,6%.
- UMP Banten 2023 naik menjadi Rp 2.661.280,11, meningkat 6,4%.
- UMP Jabar 2023 naik menjadi Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88%.
- UMP tahun 2023 naik menjadi Rp 1,95 juta atau meningkat sebesar 8,01%.
- UMP Jatim 2023 naik menjadi Rp 2,04 juta, meningkat 7,8%.
- UMP Yogyakarta 2023 naik menjadi Rp 1,98 juta, meningkat 7,65%.
- UMP Riau tahun 2023 naik menjadi Rp 3.191.662,53, meningkat 8,61%.
- UMP Aceh 2023 naik menjadi Rp 3,16 juta, meningkat 7,8%.
- UMP Sulawesi Utara naik menjadi Rp 3,31 juta, meningkat 5,24%
Daftar UMP tahun 2022
Berikut daftar UMP tahun 2022:
- UMP tahun 2022 Aceh Rp 3.166.460
- UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609
- UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539
- UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
- UMP tahun 2022 Bengkulu: Rp. 2.238.094
- UMP tahun 2022 Riau: Rp 2.938.564
- UMP tahun 2022 Kepulauan Riau: Rp 3.050.172
- UMP tahun 2022 Jambi: Rp 2.649.034
- UMP tahun 2022 Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.264.881
- UMP tahun 2022 Lampung Rp 2.440.486
- UMP tahun 2022 DKI Jakarta: Rp. 4.573.845 (Putusan PTUN)
- UMP tahun 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487
- UMP tahun 2022 Jawa Tengah: Rp 1.813.011
- UMP tahun 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567
- UMP tahun 2022 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): Rp 1.840.951
- UMP tahun 2022 Banten: Rp 2.501.203
- UMP tahun 2022 Bali: Rp 2.516.971
- UMP tahun 2022 Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
- UMP tahun 2022 Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
- UMP tahun 2022 Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
- UMP tahun 2022 Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
- UMP tahun 2022 Kalimantan Utara: Rp 3.016.738
- UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- UMP tahun 2022 Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tengah: 2.390.739
- UMP tahun 2022 Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
- UMP tahun 2022 Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
- UMP tahun 2022 Gorontalo: Rp 2.800.580
- UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.207.212
- UMP tahun 2022 Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.975.000
- UMP tahun 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231
- UMP tahun 2022 Papua: Rp 3.561.932
- UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000
Itulah daftar provinsi yang telah resmi menetapkan UMP tahun 2023, antara lain Jakarta, Banten, Jateng, Jabar dan Jatim dll. Kini tinggal menunggu penetapan UMP 2023 provinsi lain dan pengesahan dari Kemenaker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News