Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan segera menetapkan harga acuan bagi komoditas daging ayam dan telur. Kebijakan ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016, tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Permendag Nomor 63 Tahun 2016 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan Dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting. Dalam Perpres tersebut, daging ayam dan telur masuk dalam daftar komoditas yang seharusnya memiliki harga acuan.
Mempertimbangkan hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemdag) akhirnya mengusulkan agar daging ayam dan telur memiliki harga acuan, sama seperti beras dan jagung. Asisten Deputi Peternakan dan Perikanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jafi Alzagladi menjelaskan jika usulan soal harga acuan komoditas sebagai bahan pokok memang dilakukan secara bertahap, tergantung usulan para pelakunya.
"Saat ini sedang kami bahas, analisis di tingkat deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” terangnya.
Kemudian, draf tersebut akan diserahkan kembali ke Kemdag untuk diterbitkan sebagai revisi Permendag Nomor 63 Tahun 2016. “Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu ke depan sudah terbit, tetapi itu tetap ada di tangan Kementerian Perdagangan,” kata Jafi kepada KONTAN pekan lalu.
Ia menjelaskan, pemerintah memutuskan memasukkan daging ayam dan telur ke daftar harga acuan komoditas setelah mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, dua komoditas tersebut dianggap memiliki votalitas harga yang tinggi. Harga keduanya bisa naik dan turun secara drastis.
"Kedua komoditas tersebut rentan fluktuasi, terutama untuk harga harian, melebihi daging sapi. Sebelumnya, kami juga harus mempelajari terlebih dulu bagaimana perilaku dua komoditas itu,” tutur Jafi.
Terkait harga acuan yang akan diterapkan pada daging ayam dan telur, Jafi masih belum bisa menyebutkan secara rinci. Ia bilang masih ada beberapa variable untuk dipertimbangkan. "Intinya harga bisa terjangkau di peternak dan konsumen. Semoga sebelum puasa sudah bisa diterapkan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News