kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DAMRI Memberlakukan Syarat Perjalanan Terbaru


Jumat, 11 Maret 2022 / 17:48 WIB
DAMRI Memberlakukan Syarat Perjalanan Terbaru
ILUSTRASI. Damri


Reporter: Vina Elvira | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DAMRI mematuhi kebijakan Pemerintah terkait syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi yang dimulai pada Selasa (8/3) lalu. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

Seluruh rute perjalanan yang dioperasikan DAMRI menerapkan peraturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri menyatakan bahwa sesuai SE tersebut, setiap pelanggan perjalanan darat di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sementara itu, bagi pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Gelaran MotoGP, DAMRI Siap Menghadirkan 15 Angkutan Rute Mandalika

Namun, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.

“Adapun pelanggan perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat." ungkap Siti, dalam keterangan resminya, hari ini.

Sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap pelanggan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap petugas di lapangan.

Baca Juga: DAMRI Operasikan 24 Armada Perintis di Denpasar, Bali, Ini Rutenya

Selain itu, lanjut Siti, seluruh operasional DAMRI telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai dengan SE tersebut. DAMRI berkomitmen senantiasa memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat untuk pelanggan dan pramudi.

"Utamakan kesehatan dan keselamatan bersama dengan selalu menjaga jarak aman. Jangan lupa untuk tetap berdoa dan berusaha agar pandemi ini segera usai dan perekonomian di Indonesia dapat pulih kembali," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×