kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Dapat dana talangan, Garuda Indonesia akan gunakan untuk modal kerja


Jumat, 05 Juni 2020 / 14:52 WIB
Dapat dana talangan, Garuda Indonesia akan gunakan untuk modal kerja
ILUSTRASI. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai dengan arahan Kementerian Keuangan, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan dana talangan yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 8,5 triliun tidak akan dipakai untuk membayar utang. GIAA akan menggunakan dana talangan dari pemerintah untuk modal kerja perusahaan.

"Sinyal utama yang sudah disampaikan Kementerian Keuangan, tidak boleh diperuntukkan buat bayar sukuk. Dana talangan harus disesuaikan dengan instrumen yang dipersyaratan oleh pemerintah. Karena dana talangan tersebut merupakan dana pinjaman alias bantuan berbentuk loan sehingga penggunaannya mesti dirundingkan bersama antara perusahaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra saat konferensi pers virtual, Jumat (5/6).

Baca Juga: Ibadah haji dibatalkan, Garuda Indonesia kehilangan pendapatan yang signifikan

Irfan menegaskan, dana talangan yang didapatkan Garuda Indonesia bukan berbentuk penanaman modal, melainkan dana pinjaman. Oleh karenanya, penggunaannya harus dirundingkan bersama antara perusahaan, Kemenkeu dan Kementerian BUMN. "Talangan itu menalangi bukan penyertaan modal negara (PMN). Sifatnya pinjaman. Kalau Kemenkeu yang mengatakan maka harus menggunakan instrumen dari Kemenkeu untuk Garuda yang sedang dibicarakan dengan BUMN," katanya.

Irfan menjelaskan, sebelum dicairkan, dana talangan juga harus disepakati jangka waktu dan skema pembayaran pengembaliannya serta rincian pemakaiannya. "Kami sedang menjajaki instrumen penggunaannya untuk apa saja. Secara implisit, instrumen itu mesti yang bisa diterima oleh Kementerian Keuangan," ujar Irfan.

Tapi menurutnya, sudah ada beberapa rencana pemanfaatan dana talangan yang telah disepakati oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Di antaranya untuk modal kerja serta efisiensi perusahaan.

Garuda juga berharap dana talangan segera diturunkan mengingat kondisi keuangan perusahaan semakin hari semakin kritis akibat terpukul wabah virus covid-19. "Dengan bantuan ini, semoga likuiditas perseroan menjadi lebih sehat sehingga seusai pandemi nanti, Garuda bisa lebih kompetitif," imbuh Irfan.

Baca Juga: Pembatalan haji tahun ini mementum bagi BPKH untuk transparan kepada publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×