kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapat jalur hijau, pabrik PT OKI cepat terealisasi


Selasa, 12 Januari 2016 / 06:15 WIB
Dapat jalur hijau, pabrik PT OKI cepat terealisasi


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT OKI Pulp & Paper Mills menjadi salah satu dari 24 perusahaan yang mendapat fasilitas jalur hijau. Fasilitas ini merupakan kemudahan untuk mengimpor barang modal baik dalam bentuk mesin ataupun peralatan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur APP, Sinar Mas Suhendra Wiriadinata mengatakan, saat ini PT OKI Pulp & Paper Mills tengah dalam proses pembangunan pabrik kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Adapun investasi yang diucurkan untuk membangun pabrik tersebut mencapai Rp 40 triliun. Pabrik ini diklaim bakal menjadi pabrik bubur kertas terbesar di Asia. Seperti diketahui bahwa pabrik tersebut ditargetkan dapat beroperasi di tahun 2016 ini.

“Pemberian jalur hijau kepada kami ini untuk mempercepat proses pembangunan pabrik, sehingga peningkatan ekonomi di daerah sekitar pabrik akan cepat terealisasi,” kata Suhendra, dalam rilisnya, Senin (11/1).

Informasi saja, ada 100 perusahaan yang sudah meminta kemudahan untuk masuk ke jalur hijau ini. Ada 48 perusahaan yang diusulkan agar mendapat kemudahan. Namun, baru 24 yang lolos.

Dengan adanya fasilitas ini, jika sebelumnya dibutuhkan tiga sampai lima hari untuk mengeluarkan barang impor, dengan rekomendasi percepatan jalur hijau bagi investor, persetujuan pengeluaran barang tidak sampai 30 menit.

Jalur hijau bagi industri ini diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat ketat dari Ditjen Bea Cukai. Perusahaan yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, perusahaan sudah memulai proses konstruksi. Kedua, perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKPM. Dalam permohonan itu, perusahaan wajib melampirkan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya. Dengan kata lain, LKPM tidak nol.

Kemudian, perusahaan juga harus melampirkan rencana pembangunan pabrik. Mulai dari rencana dan tahapan impor mesin atau peralatan hinga selesainya pembangunan pabrik.

Perusahaan juga harus membuat pernyataan kalau mereka tidak menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor. Jadi, barang yang diimpor sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi izin prinsip penanaman modal.

Suhendra mengatakan, pihaknya juga mengapresasi langkah yang dilakukan oleh BKPM terkait layanan investasi 3 jam di BKPM. “Dengan penerapan program ini, iklim investasi dan usaha nasional akan semakin bergairah. Selain dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan penyerapan tenaga kerja,” katanya.

Produk dalam izin investasi 3 jam tersebut terdiri dari izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang dikeuarkan oleh 5 instansi diluar BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×