kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.640   25,00   0,15%
  • IDX 8.197   -41,51   -0,50%
  • KOMPAS100 1.136   -8,34   -0,73%
  • LQ45 814   -5,46   -0,67%
  • ISSI 288   -1,79   -0,62%
  • IDX30 427   -2,04   -0,48%
  • IDXHIDIV20 486   -1,03   -0,21%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 135   0,84   0,63%
  • IDXQ30 136   -0,68   -0,50%

Depdag Beri Sinyal Tambah Importir Miras


Rabu, 22 Juli 2009 / 12:13 WIB
Depdag Beri Sinyal Tambah Importir Miras


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Depdag mulai membuka peluang adanya penambahan importir khusus minuman keras selain PT Sarinah. Kini, Depdag tengah membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Impor, Pengedaran dan Penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

"Revisi sudah hampir 90% selesai dan kami sudah bahas hampir tiga bulan salah satunya dengan Depperin,"ujar Sekretaris Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan kepada KONTAN, Rabu (21/7).

Revisi Permendag tersebut antara lain mengenai distribusi minuman keras. "Kami ingin pastikan minuman keras memang didapat oleh mereka yang memang berhak, jangan sampai dijual untuk anak dibawah umur," ujarnya.

Selain itu, tuntutan mengenai adanya importir tambahan soal minuman keras bakal dipertimbangkan untuk diakomodasi. Hanya saja, Gunaryo belum mau membuka berapa penambahan importir baru. Namun, pemerintah melalui Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawady sempat membeberkan adanya kemungkinan penambahan importir baru diluar PT Sarinah sebanyak tiga importir.

Revisi ini juga melihat kembali kaitan Permendag dengan otonomi daerah. Misalnya, saat kebutuhan minuman keras di suatu daerah tinggi, apakah dimungkinkan impor secara langsung oleh importir di daerah tersebut. Perbincangan ini mencuat lantaran tingginya kebutuhan miras di Bali, namun tak jarang pemerintah daerah tak merilis izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×