Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) agar dapat menjalankan fungsi pengawasan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis secara optimal.
Kejelasan mandat ini dinilai penting untuk mencegah kebocoran devisa hasil ekspor.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai DSI layak mendapat mandat sebagai pengawas ekspor komoditas SDA strategis yang menjadi perhatian pemerintah. Namun, peran tersebut perlu diperkuat dengan dasar hukum yang memadai.
"Kini, tinggal dibekali oleh payung hukum yang memadai," ujar Herry dalam keterangan resmi, Sabtu (22/8/2026).
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia, Kendalikan Ekspor SDA Strategis
Menurut Herry, Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis mengatur bahwa BUMN Ekspor ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, mandat kepada DSI dinilai tidak cukup hanya melalui akta pendirian, tetapi perlu ditegaskan melalui regulasi seperti PP atau Peraturan Presiden.
Kebutuhan akan kepastian hukum semakin penting setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026 bahwa DSI telah mengelola devisa ekspor senilai US$ 14 miliar dari komoditas kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy.
DSI juga disebut menemukan potensi tambahan sekitar US$ 5 miliar yang berasal dari perbedaan dan penyesuaian harga, kualitas, serta pembayaran devisa hasil ekspor.
Ke depan, DSI akan memperluas pengawasan ke 50 pelabuhan di 25 provinsi dan mencakup lebih banyak komoditas. Karena itu, Herry menilai penugasan tersebut perlu dituangkan secara tegas dalam regulasi agar memiliki landasan hukum yang kuat.
Baca Juga: Ini Catatan Kadin Soal Pelaksanaan Ekspor SDA Satu Pintu Lewat DSI
Fungsi pengawasan DSI mencakup pemeriksaan dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta data dan informasi lain yang dibutuhkan.
Proses tersebut terintegrasi dengan sejumlah sistem pemerintah, seperti Customs Excise Information System and Automation (CEISA), Indonesia National Single Window (INSW), dan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
Di sisi lain, Herry mengingatkan pentingnya menjaga independensi DSI agar tidak terjadi konflik kepentingan. Menurut dia, DSI sebaiknya tidak merangkap sebagai pengawas sekaligus offtaker yang mengambil alih komoditas untuk dijual kembali.
"DSI tidak perlu menjadi pemain di pasar. Fokus utamanya harus memastikan transaksi ekspor berlangsung transparan dan sesuai dengan nilai, volume, kualitas, dokumen, serta kewajiban devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Pembentukan DSI Diharapkan Dapat Tekan Penyelewengan Ekspor SDA
Dengan posisi tersebut, DSI dapat berfokus memastikan tata kelola ekspor berjalan sesuai ketentuan tanpa mengambil alih aktivitas perdagangan yang selama ini dilakukan dunia usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














