Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) punya jalan pintas menggelar deregulasi sektor kelistrikan: meringkas belasan aturan menjadi tiga beleid saja. Namun cara ini bukan jaminan mengatasi problem akut di industri kelistrikan.
Alih-alih deregulasi total, instansi ini terpaku pada pencabutan aturan yang berkaitan dengan dengan SNI, keselamatan dan sertifikasi sektor kelistrikan.
Andy Noorsaman Sommeng Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan, deregulasi kelistrikan akan dilakukan bertahap. Tahap pertama, mencabut 11 aturan dan menyederhanakan menjadi Permen ESDM No. 2/2018 tentang Wajib SNI Bidang Ketenagalistrikan. "Permen baru ini memperjelas klasifikasi peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah diawasi," kata Andy dalam acara konferensi pers, Rabu (24/1).
Tahap kedua, meringkas delapan aturan menjadi dua aturan. "Ke-19 aturan itu yang menghambat investasi," ujarnya. Andy menilai, upaya ini sudah sejalan dengan titah Presiden Jokowi.
Sedianya, para pebisnis listrik berharap, Kementerian ESDM sepenuh hati menggelar deregulasi kelistrikan, termasuk mencabut 19 regulasi kelistrikan penghambat investasi. Mulai dari penataan sistem tarif dan harga jual listrik swasta, hingga ketentuan mengenai status dan hak pengelolaan aset pembangkit listrik milik swasta.
Berbagai hal tersebut juga disorot Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden pun memerintahkan Kementerian ESDM mencabut sejumlah regulasi kelistrikan yang tak ramah investor.
Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni menilai, belasan aturan yang dihapus itu tak berkaitan dengan investasi listrik swasta. Menurut dia, yang wajib direvisi adalah Permen No 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan bagi Penyediaan Tenaga (EBT). Dia menilai, aturan ini menyulitkan pengembang listrik EBT. "Permen ini memaksa sistem negosiasi. Padahal tarif feed in per wilayah adalah terbaik," ucapnya kepada KONTAN.
Skema build, own, operate and transfer (BOOT) juga menghambat investasi listrik. Skema BOOT tak memberikan peluang bagi pengembang listrik untuk menggadaikan aset. Akibatnya mereka bakal susah mencari jaminan.
Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Ali Herman Ibrahim menambahkan, swasta ingin isi aturan itu disempurnakan agar sama-sama menguntungkan stakeholder bidang kelistrikan. Dia juga melihat Permen No. 45/2017 dan Permen No. 49/2017 perlu direvisi.
Toh, Menteri ESDM Ignatius Jonan tegas menolak untuk mencabut Permen ESDM No. 50/2017. "Tidak akan dihapus, kecuali masyarakat mendukung tarif listrik naik sesuai harga pasar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News