Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih belum bisa menggarap Blok Matarape dan Bahodopi Utara. Hal itu lantaran Antam masih belum juga mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas dua blok tambang nikel hasil penciutan dari PT Vale Indonesia Tbk (INCO) tersebut.
Direktur Utama Antam Arie Prabowo Ariotedjo mengungkapkan, kendati sudah hampir setahun dinyatakan menang lelang prioritas atas kedua blok tersebut, tapi hingga kini izin eksplorasi belum juga diterbitkan oleh Kementerian ESDM. "Belum terbit, kita mau segera (diberikan izin eksplorasi), kan sudah setor uang hampir setahun yang lalu," kata Arie saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (21/7).
Namun, Arie menekankan bahwa hal tersebut di luar kewenangan Antam. Sehingga perusahaan tambang mineral BUMN ini hanya bisa menunggu langkah dari Kementerian ESDM. "Kita masih menunggu (Kementerian) ESDM," ungkapnya.
Sebelumnya, Arie menyampaikan, Antam telah mendapatkan kepastian atas pengelolaan kedua blok tersebut pada Agustus tahun lalu. Rincinya, pada tanggal 1 Agustus 2018 untuk Blok Bahodopi Utara, dan untuk Blok Matarape pada 21 Agustus 2018.
Arie pun menyebut, Antam telah membayar Kompensasi Data Informasi (KDI) sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018, Blok Matarape di Sulawesi Tenggara memiliki luas 1.681 hektare (ha) dengan harga KDI sebesar Rp. 184,05 miliar. Sementara Blok Bahodopi Utara di Sulawesi tengah memiliki luas 1.896 ha dengan nilai KDI Rp. 184,8 miliar.
Namun, pada 23 Januari 2019 lalu, Ombudsman Republik Indonesia memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terhadap lelang blok tambang yang dilakukan Kementerian ESDM. Dalam laporan tersebut, Ombudsman menilai Kementerian ESDM telah melakukan maladministrasi.
Temuan Ombudsman inilah yang mengganjal Antam untuk menggarap Blok Matarape dan Bahodopi Utara. Sebab, Kementerian ESDM belum bisa menerbitkan izin eksplorasi sebelum persoalan maladministrasi ini terselesaikan.
Hingga kini, Direktur Bina Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pembicaraan dengan Ombudsman. Wafid mengklaim, maladministrasi yang dialamatkan pada proses lelang blok tambang terjadi karena ada perbedaan persepsi soal prosedur dan regulasi yang dipakai antara Kementerian ESDM dan Ombudsman.
"Jadi ada perbedaan pandangan, kalau dari tim panitia kewilayahan merasa semuanya sudah on the track sesuai aturan yang ada, Kementerian ESDM memegang landasan itu," terang Wafid saat ditemui belum lama ini.
Wafid berharap, pembicaraan antara Kementerian ESDM dan Ombudsman bisa segera mencapai titik temu. Sehingga izin pengelolaan blok tambang yang dimaksud dapat cepat diterbitkan. "Ya kita lihat apakah persepsi ini bisa disamakan atau tidak. Soalnya kasian juga Antam masih menggantung belum ada keputusan," tandas Wafid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News