kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Dikenakan pajak, pengusaha warteg lapor Prijanto


Selasa, 21 Februari 2012 / 18:17 WIB
Dikenakan pajak, pengusaha warteg lapor Prijanto
ILUSTRASI. AS Roma vs Milan di Liga Italia: Rossoneri bangkit, bungkam i Lupi 1-2


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ikatan Keluarga Besar Tegal mendatangi Balaikota untuk bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI Jakarta) Prijanto. Hal tersebut dilakukan terkait dengan pemberlakuan pajak restoran terhadap warung-warung yang memiliki omzet di atas Rp 550.000 per hari atau Rp 16,6 juta per bulan atau Rp 200 juta per tahun.

"Kami datang ke sini untuk mengeluhkan perda yang memajak warung kecil. Kami sampaikan keluhan terhadap Wagub," kata Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Tegal, Arief Muktiyono, di Balaikota, Jakarta, Selasa (21/2/2012).

Menurutnya, pemberlakuan pajak restoran dengan rentang omzet yang demikian tersebut memberatkan para pedagang warung kecil termasuk warung tegal (warteg). "Ini seperti pukat harimau. Memajak sampai ikan-ikan kecil juga ditangkap," ujar Arief.

Ia menjelaskan, pertemuan dengan Wagub DKI Jakarta kali ini diharapkan dapat menjembatani dan mengubah peraturan ini. Awalnya, perwakilan dari Ikatan Keluarga Besar Tegal tersebut ingin bertemu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk membicarakan hal ini.

"Kata Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, tidak mungkin bertemu dengan Gubernur karena sudah ditandatangani," ujar Arief.

Dari pertemuan tersebut, sudah ada solusi untuk memberlakukan diskresi agar warung-warung kecil ini tidak terkena pajak. Kemudian, jika memungkinkan, nantinya peraturan gubernur (pergub) akan diatur lagi lebih rinci sehingga warung kecil ini tidak terkena pajak. (Riana Afifah/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×