Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan mal tetap buka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meskipun tidak semua tenant di mal diizinkan beroperasi.
Dalam ketentuan terbaru, semua kategori lainnya sudah boleh beroperasi. Namun khusus untuk tempat makan seperti kafe dan resto, hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Boga Group, Kusnadi Rahardja berkata pihaknya akan menentukan sikap secara internal untuk merespon kebijakan tersebut.
"Kami masih menunggu beberapa hari lagi untuk menentukan sikap yang akan kami ambil," ujar Kusnadi secara singkat kepada Kontan.co.id, Rabu (16/9).
Namun demikian, pihaknya enggan merinci poin apa saja yang akan dirundingkan serta kapan kepastian keluarnya keputusan.
Baca Juga: Catatan untuk Jakarta: Dilarang dine-in, sama saja mematikan bisnis restoran
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) DKI Jakarta, Ellen Hidayat menuturkan walau larangan makan di tempat (dine-in) diyakini dapat mempengaruhi jumlah pengunjung, pihaknya menghormati keputusan Pemprov DKI Jakarta.
"Keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, di mana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov," kata dia.
Sementara itu, mengenai potensi PHK dan pengurangan karyawan, pihaknya enggan memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, di masa PSBB jilid II ini, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan atau mall beroperasi dengan kewajiban kapasitas pengunjung 50%. Adapun jam operasionalnya berlaku mulai sekitar pukul 10.00-21.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News