Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Benar apa yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait adanya minimarket 7-Eleven di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta Pusat yang tetap beroperasi walaupun telah disegel aparat berwenang.
Bahkan pada hari disegel, minimarket itu tetap buka selama 24 jam. Berdasarkan pantauan yang dikutip KONTAN dari Kompas.com, Jumat (3/1) siang menemukan, adanya plang segel merah yang bertuliskan 'Bangunan ini disegel Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2010 Peraturan Gubernur Nomor: 128 tahun 2012’.
Namun begitu, plang dengan warna mencolok itu tak membuat pengunjung berhalangan datang ke gerai tersebut. Tampak belasan muda-mudi asyik menikmati jajanan sembari berbincang di tempat duduk baik di dalam dan di luar yang telah disediakan 7-Eleven.
Menurut Slamet (20), petugas parkir 7-Eleven Budi Kemuliaan, minimarket tersebut baru dibuka pada 4 Desember 2013 lalu. Namun pada 17 Desember 2013, bangunan minimarket tersebut disegel oleh pemerintah DKI Jakarta.
"Waktu pas di pasang plang segel, 7-Eleven tetap buka terus 24 jam," kata pria yang memakai behel tersebut.
Sementara itu, Arif, selaku Store Manager 7-Eleven Budi Kemuliaan mengaku tak mengetahui gedungnya disegel Suku Dinas P2B Jakarta Pusat. "Saya enggak tahu masalah (disegel) itu. Saya tahunya cuma buka, operasional saja," ujar Arif.
"Kalau mau tahu jelasnya, tanya saja di pusatnya (7-Eleven Matraman). Di sini saya cuma jaga saja sejak tanggal 4 Desember. Enggak tahu apa-apa," katanya.
Pagi tadi, Jokowi telah memerintahkan Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah dan Kepala Suku Dinas P2B untuk segera menghentikan operasional 7-Eleven itu. Jokowi mengatakan, jika bangunan sudah disegel tapi tetap beroperasi, itu adalah bentuk penghinaan kepada dirinya dan pemerintah DKI Jakarta.
Untuk kepala SKPD yang lainnya, Jokowi meminta agar tegas dan tidak setengah-setengah menindak para pelanggar di Jakarta. (Ummi Hadyah Saleh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News