kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,22   7,62   0.77%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dishub gelar uji kendaraan angkutan daring


Kamis, 15 September 2016 / 17:11 WIB
Dishub gelar uji kendaraan angkutan daring


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta menggelar uji kendaraan bermotor atau KIR bagi angkutan sewa berbasis aplikasi online atau daring hingga akhir September 2016.

"Secara resmi, kami menetapkan jangka waktu pengujian kendaraan bermotor umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (angkutan sewa online) sampai akhir September 2016," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta, Kamis (15/9).

Jadwal pengujian kendaraan bermotor khusus angkutan sewa berbasis aplikasi online itu dilakukan setiap Minggu, mulai 4 hingga 25 September 2016 pukul 07.30 WIB sampai 15.00 WIB.Pengujian kendaraan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi, antara lain di kantor unit Pengelola Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung, Ujung Menteng dan Cilincing.

"Pendaftaran untuk bisa mengikuti ujian dilakukan melalui koperasi masing-masing. Ada semacam contact person untuk masing-masing aplikasi, yaitu Uber, Grab, dan Go-Car," ujar Andri.

Untuk satu kali pengujian setiap peserta dikenakan biaya PKB sebesar Rp 87.000 per kendaraan ditambah dengan biaya administrasi Bank DKI sebesar Rp 5.000 per kendaraan.

Ada tiga persyaratan yang harus dilengkapi kendaraan yang akan melakukan pengujian. Syarat pertama, yaitu kendaraan harus sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan sebagai angkutan sewa berbasis aplikasi.

Kedua, domisili kepemilikan kendaraan atau STNK berada di wilayah DKI Jakarta. "Terakhir, setiap pengemudi harus melampirkan foto kopi STNK," ungkap Andri. 

(Cornea Chairany)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×