Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah akhirnya kembali bergerak untuk mewujudkan janjinya menurunkan harga gas bagi tujuh industri seperti tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 2016. Sejauh ini pemerintah memang baru menepati janji penurunan harga gas kepada tiga industri yaitu pupuk, baja, dan petrokimia melalui Peraturan Menteri ESDM nomor 40 tahun 2016 tentang Harga Gas untuk Industri Tertentu.
Sementara itu empat industri lainnya yaitu industri kaca, industri keramik, industri sarung tangan karet, dan industri oleochemical masih menunggu insentif penurunan harga gas seperti yang pernah dijanjikan pemerintah. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja bilang saat ini telah terdapat sejumlah perusahaan yang akan mendapatkan penurunan harga gas.
"Sekitar 80 perusahaan ini diusulkan oleh Kemenperin untuk mendapat penurunan sesuai Perpres 40,"kata Wiratmaja ke KONTAN pada Senin (28/3).
Namun sekitar 80 perusahaan tersebut ternyata belum mencakup keempat industri yang belum mendapatkan penurunan harga gas hingga saat ini. Pasalnya, Wiratmaja malah menyebut perusahaan yang akan mendapatkan penurunan harga gas justru dari sektor baja dan petrokimia juga.
Di luar industri tersebut, sektor industri keramik dan kaca juga akan mendapatkan penurunan harga gas. "Yang diusulkan ada dari sektor baja, gelas, keramik, petrokimia,"katanya.
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi disebutkan Penetapan harga Gas Bumi Tertentu diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang Industri pupuk, Industri petrokimia, Industri oleochemical, Industri baja, Industri keramik, Industri kaca, dan Industri sarung tangan. Jika harga Gas Bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna Gas Bumi dan harga Gas Bumi lebih tinggi dari 6 dollar AS/MMBTU, maka Menteri dapat menetapkan harga Gas Bumi Tertentu.
Pemerintah memang memberikan insentif penurunan harga gas ini kepada sejumlah industri tertentu dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin harga jual gas bumi yang ekonomis serta menjaga kemampuan daya beli konsumen dalam negeri. Penetapan harga Gas Bumi tetap ini tetap mempertimbangkan keekonomian lapangan, kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News