Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Hanya saja, insentif pajak PPnBM bukan lagi menjadi 0 persen, tapi berupa diskon 50 persen dari tarif yang berlaku.
Diskon pajak PPnBM 50 persen berlaku mulai 1 April 2021 untuk mobil penumpang dengan kapasitas mesin 1.500 cc-2.500 cc. Diskon tarif pajak PPnBM hingga 50 persen tersebut berlaku untuk mobil baru dengan penggerak 4x2 dan 4x4.
Dalam keterangan resmi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan, diskon pajak PPnBM 50% untuk mobil baru tersebut sudah ditetapkan pada rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonimian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Terdapat dua skema diskon tarif pajak PPnBM yang diberikan kepada kendaraan penggerak 4x2 dan 4x4. Pertama untuk kendaraan 4x2, adalah diskon pajak PPnBM sebesar 50 persen, yang tadinya 20 persen jadi 10 persen untuk Tahap I April hingga Agustus 2021. Selanjutnya, pada Tahap II yang berlaku dari September hingga Desember, diskon sebesar 25 persen, yang tadinya 20 persen menjadi 15 persen.
Untuk skema kedua bagi kendaraan 4x4 berupa diskon 25 persen, yang tadinya 40 persen menjadi 30 persen untuk Tahap I dari April sampai Agustus 2021. Setelah itu diskon sebesar 12,5 persen, dari awalnya 40 persen jadi 35 persen untuk Tahap II, yakni mulai berlaku pada September hingga Desember 2021.
Salah satu mobil dengan kapasitas maksimal 2.500 cc yang bisa menikmati insentif itu adalah Toyota Kijang Innova, yang saat ini dibanderol dengan harga mobil baru mulai Rp 342,4 juta (2.0 G M/T Bensin) sampai Rp 445,7 juta (tipe 2.4 V A/T Diesel). Dengan PPnBM Kijang Innova sebesar 20 persen dan harga tipe terendah sebesar Rp 342,4 juta, artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 68,480 juta.
Dengan diskon tarif PPnBM hingga 50%, maka beban pajak PPnBM mobil Innova tersebut hanya Rp 34,24 juta. Artinya, harga mobil baru Innova tipe terendah diperkirakan menjadi Rp 308 jutaan jika diskon tarif PPnBM hingga 50% berlaku.
Baca juga: Diskon PPnBM Diperluas, Mobil Bermesin Besar Bisa Turun Harga
Ingat, ini adalah hitungan kasar semata agar terlihat mudah dianalogikan oleh konsumen. Pasalnya PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off the road. Sedangkan, harga mobil yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani lagi dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pemerintah daerah, yang nilainya berbeda-beda di tiap provinsi di Indonesia.