kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Diskon tarif transportasi online dilarang, Grab akan patuhi aturan


Rabu, 12 Juni 2019 / 13:03 WIB
Diskon tarif transportasi online dilarang, Grab akan patuhi aturan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemub) akan segera menerbitkan aturan yang melarang pemberian diskon tarif oleh transportasi online.

Tak tinggal diam, salah satu operator transportasi online Grab Indonesia pun angkat bicara atas rencana pemerintah ini. Grab Indonesia mengatakan akan mematuhi aturan yang akan terapkan oleh pemerintah.

"Grab selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Terkait dengan aturan tersebut, kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak," tutur Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada Kontan.co.id, Rabu (12/6).

Tak hanya itu, Grab Indonesia pun mengaku siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan masukan dalam penyusunan peraturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya pelarangan pemberian diskon tarif ini untuk menghindari kerugian dari semua pihak. Menurutnya, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan dalam jangka pendek, tetapi bila diberlakukan dalam jangka panjang, pemberian diskon justru akan merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×