kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.909   -48,00   -0,28%
  • IDX 8.992   -18,15   -0,20%
  • KOMPAS100 1.239   1,44   0,12%
  • LQ45 875   3,69   0,42%
  • ISSI 330   0,16   0,05%
  • IDX30 448   2,63   0,59%
  • IDXHIDIV20 528   6,59   1,26%
  • IDX80 138   0,26   0,19%
  • IDXV30 146   2,21   1,53%
  • IDXQ30 144   1,54   1,08%

Diskon tarif transportasi online dilarang, Grab akan patuhi aturan


Rabu, 12 Juni 2019 / 13:03 WIB
Diskon tarif transportasi online dilarang, Grab akan patuhi aturan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemub) akan segera menerbitkan aturan yang melarang pemberian diskon tarif oleh transportasi online.

Tak tinggal diam, salah satu operator transportasi online Grab Indonesia pun angkat bicara atas rencana pemerintah ini. Grab Indonesia mengatakan akan mematuhi aturan yang akan terapkan oleh pemerintah.

"Grab selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Terkait dengan aturan tersebut, kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak," tutur Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno kepada Kontan.co.id, Rabu (12/6).

Tak hanya itu, Grab Indonesia pun mengaku siap bekerja sama dengan pemerintah untuk memberikan masukan dalam penyusunan peraturan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, adanya pelarangan pemberian diskon tarif ini untuk menghindari kerugian dari semua pihak. Menurutnya, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan dalam jangka pendek, tetapi bila diberlakukan dalam jangka panjang, pemberian diskon justru akan merugikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×