Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID) mengonfirmasi penunjukannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menanggapi penunjukan tersebut, Marketing Chief JD.ID, Mia Fawzia menyampaikan bahwa perusahaan siap menjalankan perannya sebagai pemungut PPN PMSE dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
“JD.ID sebagai salah satu perusahaan e-commerce di Indonesia akan patuh dan mengikuti semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai penunjukan kami sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar Mia saat dihubungi Kontan.co.id melalui pesan singkat, Selasa (29/9).
Baca Juga: Siap-siap, new iPhone SE mendarat di Indonesia awal Oktober, ini prediksi harganya
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas transaksi barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar wilayah pabean. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, Mia menjelaskan bahwa pengenaan PPN sebesar 10% hanya diberlakukan atas penjualan barang dan jasa digital/virtual dari penjual luar negeri melalui marketplace JD.ID. “Pembelian produk melalui JD.ID tidak dikenai PPN PMSE sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital/virtual dari penjual luar negeri,” terang Mia.
Selanjutnya: Gandeng JD.ID, Sequis Life luncurkan produk baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News