kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, JD.ID siap ikuti regulasi pemerintah


Selasa, 29 September 2020 / 19:00 WIB
Ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, JD.ID siap ikuti regulasi pemerintah
ILUSTRASI. Kantor JD.ID.KONTAN/Baihaki/19/11/2019


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID) mengonfirmasi penunjukannya sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menanggapi penunjukan tersebut, Marketing Chief JD.ID, Mia Fawzia menyampaikan bahwa perusahaan siap menjalankan perannya sebagai pemungut PPN PMSE dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“JD.ID sebagai salah satu perusahaan e-commerce di Indonesia akan patuh dan mengikuti semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai penunjukan kami sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar Mia saat dihubungi Kontan.co.id melalui pesan singkat, Selasa (29/9).

Baca Juga: Siap-siap, new iPhone SE mendarat di Indonesia awal Oktober, ini prediksi harganya

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas transaksi barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dari luar wilayah pabean. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020.

Sejalan dengan ketentuan tersebut, Mia menjelaskan bahwa pengenaan PPN sebesar 10% hanya diberlakukan atas penjualan barang dan jasa digital/virtual dari penjual luar negeri melalui marketplace JD.ID. “Pembelian produk melalui JD.ID tidak dikenai PPN PMSE sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital/virtual dari penjual luar negeri,” terang Mia.

Selanjutnya: Gandeng JD.ID, Sequis Life luncurkan produk baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×