Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta jatah saham atau hak partisipasi daerah dalam proses divestasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) turut diperhatikan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Vale memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 11%. Untuk itu, nantinya jatah saham baik untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun daerah perlu dipertimbangkan.
"Nanti bisa ke BUMN, bisa juga ke daerah-daerah yang memang perlu dipertimbangkan. Ke perusahaan pemerintah provinsi lah," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (24/2).
Baca Juga: MIND ID Siap Ambil Alih Saham Vale Indonesia (INCO)
Arifin melanjutkan, pembagian jatah saham untuk daerah ini harus dilakukan. Langkah ini juga mengikuti yang telah dilakukan saat divestasi PT Freeport Indonesia (PTFI) dimana BUMD Papua bakal mengempit 10% saham.
"Iya dong, harus dikasih. Harus dibagi secara adil," tegas Arifin.
Kontan.co.id mencatat, Vale Indonesia perlu melaksanakan divestasi 11% sahamnya sebagai kelanjutan komitmen perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Izin kontrak karya Vale Indonesia bakal berakhir pada 27 Desember 2025 mendatang. Sebagai bagian dari perpanjangan izin menjadi IUPK, Vale Indonesia diwajibkan untuk mendivestasikan 51% sahamnya.
Baca Juga: Vale Indonesia (INCO) Menuai Berkah Subsidi Kendaraan Listrik
Tercatat, Holding Industri Pertambangan Indonesia alias MIND ID sebelumnya telah mengakuisisi 20% saham Vale Indonesia. Nilai transaksi dari akuisisi yang dilakukan pada Juni 2020 ini mencapai US$ 290 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News