Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telkompajakku selaku unit bisnis dari TelkomMetra secara resmi menyediakan layanan dan teknologi digitalisasi pajak untuk MIND ID yang merupakan induk atau holding company dari PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), PT Freeport Indonesia, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk.
Kerja sama ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara MIND ID dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (4/9).
Teknologi yang dikembangkan Telkompajakku dapat membantu Wajib Pajak Badan yang tergabung dalam MIND ID Group untuk melakukan digitalisasi data perpajakan, sehingga Wajib Pajak Badan lebih efektif dan efisien dalam proses perpajakan.
Baca Juga: Ditjen Pajak bisa akses data perpajakan Freeport, Antam, dan Inalum
Teknologi ini pun memiliki prinsip “Hitung, Bayar dan Lapor” dengan lebih transparan, cepat, mudah dan akurat.
Plt Direktur Utama TelkomMetra Roby Roediyanto mengatakan, peran MIND ID sebagai pemimpin industri pertambangan sangat signifikan bagi Indonesia. Pihaknya sangat senang bisa membantu keempat perusahaan di bawah MIND ID menuju digitalisasi perpajakan.
“Digitalisasi perpajakan akan membantu perusahaan dalam hal Tax of Compliance yang selain membantu mereka agar melapor dengan tepat, juga akan berkontribusi kepada ekonomi Indonesia” ujar Roby dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (4/9).
Digitalisasi pajak lewat teknologi Telkompajakku juga memungkinkan keempat perusahaan tambang besar yang tergabung dalam MIND ID dapat melakukan integrasi data perpajakan, sehingga memungkinkan perusahaan mengurangi risiko Cost of Compliances atau pengenaan sanksi dan denda yang diakibatkan oleh kesalahan pelaporan pajak.
"Kemajuan teknologi saat ini sangat memungkinkan untuk dilakukan digitalisasi perpajakan. Harapan kami ini bisa membantu perusahaan untuk lebih efisien mengurus pajak badan supaya bisa lebih comply dan memberi kontribusi positif untuk ekonomi Indonesia," ungkap Iwan Djuniardi selaku Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak.