kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPN APTI: Cukai rokok naik adalah akar pandemi bagi petani tembakau


Jumat, 20 Agustus 2021 / 19:42 WIB
DPN APTI: Cukai rokok naik adalah akar pandemi bagi petani tembakau
ILUSTRASI. Seorang warga memanen daun tembakau di persawahan desa Ngimbrang, Bulu, Temanggung, Jateng,


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji berpendapat rencana pemerintah akan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022 akan berdampak pada penurunan volume rokok. Akibatnya, penyerapan tembakau turun. Turunnya penyerapan tembakau sangat dirasakan petani.

"Jangan sampai musim tembakau saat ini akan menjadi pandemi ekonomi jilid III. Sebab, kami khawatir akan mengulang seperti kejadian panen musim 3 tahun sebelumnya," tegas Agus Parmuji dalam keterangannya, Jumat (20/8.

"Petani sedang asyik-asyik panen mak benduduk (red: tiba-tiba) pemerintah membuat kebijakan tentang rencana kenaikan cukai. Dan pasti rencana tersebut akan menjadi akar pandemi ekonomi lagi," kata Agus menambahkan.

Baca Juga: Cukai naik, APTI: Pemerintah semakin tidak melindungi jutaan petani tembakau

Agus mengatakan, tahun 2020, di masa pandemi Covid-19, pemerintah justru membuat aturan yang menghantam petani tembakau berupa kenaikan cukai yang sangat tinggi dengan rata-rata kenaikan 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tahun 2019 memang tidak ada kenaikan cukai, tapi kata Agus rencana kenaikan cukai di tahun 2020 yang dibahas di tahun 2019 juga mengganggu proses penyerapan petani, industri berhenti di tengah jalan pas waktu panen dengan alasan rencana pemerintah di tahun 2020 sangat mengganggu kinerja industri.

Tahun 2021, pemerintah menaikkan cukai lagi dengan rata-rata kenaikan 12,5% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Dalam situasi pandemi nasional, DPN APTI sangat berharap Pemerintah pusat wajib berkaca terhadap kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Seperti dampak dari kenaikan cukai yang berdampak negatif bagi harga dan penyerapan tembakau nasional," terangnya.

Menurut Agus, CHT memang ranah industri, tapi perlu dipahami bahwa dampaknya sangat dahsyat bagi petani kecil. Pasalnya, setiap ada rencana kenaikan cukai pasti dijadikan dasar alasan untuk menurunkan harga dan memperlambat penyerapan.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×