kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR dorong pemerintah berikan insentif ke Perusahaan Gas Negara (PGAS)


Selasa, 21 April 2020 / 19:37 WIB
DPR dorong pemerintah berikan insentif ke Perusahaan Gas Negara (PGAS)
ILUSTRASI. Petugas PT PGN, Tbk memeriksa tekanan pada instalasi ?'Metering Regulating Station' saat penyaluran gas bumi dalam bentuk 'Compressed Natural Gas' (gas alam yang dikompresi) menggunakan teknologi GTM (Gas Transportation Module) atau Gaslink Truck untuk me


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Penurunan harga gas industri menjadi US$ 6 per US$ 6 per millions mritish thermal units (MMBTU) bakal menekan kinerja keuangan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS). Pendapatan PGAS ditaksir bakal tergerus double digit akibat kebijakan tersebut.

Apalagi, kinerja PGAS juga ikut terbebani oleh imbas pandemi corona (covid-19). Oleh sebab itu, Komisi VII DPR RI berpendapatan pemerintah perlu memberikan insentif untuk meringankan beban perusahaan gas negara ini.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan, pandemi covid-19 membuat perekonomian melambat. Sementara itu, penerapan penurunan harga gas membuat PGN mendapat beban yang semakin berat.

Baca Juga: Hingga pertengahan Maret 2020, NPL akseleran mencapai 0,73%

"Karena itu saya kira kita harus dorong ini (insentif) dalam kondisi seperti ini," kata Gus dalam Rapat Dengar Pendapat virtual Komisi VII DPR yang digelar Selasa (21/4).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengungkapkan, kemampuan keuangan PGN harus dipertimbangkan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas. Sebab, belum ada kejelasan insetif untuk sektor hilir migas.

"Ada usulan untuk meminta kompensasi atau insentif secara fiskal. Nah, pertanyaannya apakah cash flow PGN cukup kuat, karena ini (insentif) butuh waktu untuk pencairan dan penganggaran di APBN pemerintah," ungkap Eddy.

Komisi VII DPR pun meminta pemerintah untuk menyiapkan insentif supaya kinerja BUMN yang tercatat di Bursa Efek Indonesia berkode emiten PGAS itu tidak boncos.

Berbarengan dengan itu, Komisi yang membidangi urusan energi itu juga mendorong Kementerian ESDM untuk mengkaji ulang dan menunda penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2020 tentang tatacara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.

Adapun, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menerangkan insentif yang diperlukan PGN terkait penurunan harga gas ini.

Baca Juga: China-Malaysia terlibat sengketa, dua kapal perang AS berjaga di Laut China Selatan

Gigih mengatakan bahwa insentif atau kompensasi diperlukan untuk menutup selisih (gap) dari penurunan harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu tersebut.




TERBARU

[X]
×