Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Generasi kelima atau 5G adalah istilah fase berikutnya dari standar telekomunikasi seluler 4G. Teknologi ini salah satu topik pembahasan dalam RUU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah.
Kini RUU sudah disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya mengatur kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru. “Clear, spectrum sharing itu diterapkan saat teknologi baru. Yaitu teknologi penerus dari yang ada saat ini, bisa 5G atau 6G,”ujar Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Nonot Harsono, ke Kontan.co.id, Selasa (11/10).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga anggota Panja UU Cipta Kerja, John Kenedy Aziz menegaskan, kerjasama penggunaan spektrum frekuensi merupakan kemudahan berusaha yang diberikan kepada operator telekomunikasi.
Dengan begitu, operator segera merealisasikan 5G di Indonesia. “Diharapkan pemegang saham para operator telekomunikasi meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Dan akhirnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat,” terang John Kenedy Aziz.
Arteria Dahlan, anggota Panitia Kerja Baleg RUU Cipta Kerja sepakat. Menurutnya, kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio ini merupakan insentif dari pemerintah bagi operator telekomunikasi untuk membangun jaringan telekomunikasi selular dengan teknologi 5G. “Konteks spectrum sharing ini adalah stimulus bagi investor yang ingin membagi jaringan telekomunikasi. Bukan yang lain,” terang Arteria, dalam diskusi virtual, Selasa (10/11).
Ia memastikan, operator yang malas membangun jaringan tak akan mendapatkan ‘durian runtuh. Kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio bagi teknologi 5G ini memberikan keadilan bagi operator yang selama ini sudah memiliki komitmen membangun sarana dan prasarana telekomunikasi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News