kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR minta pemerintah kaji ulang penghapusan regulasi syarat TKA di sektor migas


Kamis, 08 Maret 2018 / 16:42 WIB
DPR minta pemerintah kaji ulang penghapusan regulasi syarat TKA di sektor migas
ILUSTRASI. Para Pekerja Asing Menyebrangi Jalan Kebon Sirih


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan atau penghapusan regulasi terkait tenaga kerja asing (TKA) di sektor minyak dan gas.

Anggota Komisi VII DPR Rofi Munawar menilai, kebijakan tersebut seakan menegasikan usaha pemerintah untuk mendorong tingkat komponan dalam negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sumber daya manusia (SDM). "Permen 31/2013 sangat jelas mengatur syarat ketat untuk memperkerjakan TKA di bidang Migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri," ujarnya dalam siaran pers pada Kamis (8/3).

Pemerintah berdalih penghapus Permen 31/2013 tersebut untuk mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi. Rofi menjelaskan sejatinya kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian dengan alasan mendorong arus besar Investasi masuk.

Dengan alasan yang sama Kementerian ESDM memangkas regulasi terkait TKA. Padahal kebijakan tersebut secara nyata hanya akan menyingkirkan pekerja lokal. "Penghapusan regulasi pengetatan TKA di sektor migas merupakan bentuk proses liberalisasi sektor migas yang sangat mengkhawatirkan dan miskin pembelaan terhadap pekerja lokal." tegas Rofi

Seharusnya kata politisi PKS ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyiapkan permen baru yang lebih memperketat syarat masuknya TKA. "Yang saya cermati dari peraturan dan pemberitaan yang ada, permen itu dicabut dan tidak ada penggantinya. Ini jelas membiarkan kehadiran TKA yang mengelola kekayaan alam yang seharusnya dinikmati oleh masyaralat termasuk kesempatan berkerja. Dan saya juga akan mengusulkan hal ini untuk dipertanyakan jika nanti ada pertemuan dengan Kementerian ESDM" tegasnya.

Rofi bilang daripada memangkas regulasi TKA, ada baiknya pemerintah dalam mendorong investasi disektor migas adalah dengan alih teknologi. Agar pada akhirnya berdampak positif bagi tenaga lokal yang bekerja di sektor tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×