kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR Minta Pemerintah Segera Hentikan Relaksasi Impor


Kamis, 27 Juni 2024 / 23:19 WIB
DPR Minta Pemerintah Segera Hentikan Relaksasi Impor
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/2/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/01/02/2024


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi VII, Bambang Patijaya mendukung langkah Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang mendorong agar relaksasi impor dihentikan. Menurutnya sektor perindustrian di Indonesia sebagai salah satu penyerap tenaga kerja memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia.

“Sektor perindustrian adalah salah satu motor utama perekonomian Indonesia sehingga perlu dijaga dari serangan produk impor,” ujar  Bambang dalam keterangannya, Rabu (27/6).

Bambang menekankan bahwa peran penting sektor perindustrian dalam perekonomian Indonesia sangat penting. Bambang mengutip data Badan Pusat Statistik produk domestik bruto sektor Perindustrian pada tahun 2023 menyumbangkan sebesar 18,67% terhadap PDB di Indonesia dengan nilai total Rp 3.900 triliun. 

“Sebaiknya tetap dilakukan kontrol terhadap impor masuknya barang tekstil dan produk tekstil ini. Negara harus hadir  dalam bagaimana memproteksi industri TPT dalam negeri,” kata Bambang.

Baca Juga: Cegah Banjir Impor Ilegal di Sektor Tekstil, Kemenperin Godok Instrumen Ini

“Kami di DPR sependapat dengan Bapak Presiden Jokowi bahwa industri dalam negeri perlu di proteksi. Kami mendukung kebijakan Bapak Presiden bahwa relaksasi impor produk hilir TPT ini tidak perlu dilanjutkan,” lanjutnya.

Bambang juga mendukung langkah Menperin yang secara aktif berkomunikasi dengan berbagai kementerian atau lembaga terkait terutama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan agar relaksasi impor bisa dihentikan. 

Dalam beberapa kesempatan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.

Selanjutnya: GLOBAL MARKETS - Stocks Inch Lower as Semiconductor Shares Ease; Yen Up vs Dollar

Menarik Dibaca: Kabar Baik buat Penggemar, Bruno Mars Tambah Jadwal Konser di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×