Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menuai polemik. Beleid baru itu memberi pelonggaran masuknya barang impor.
Produsen elektronik melalui Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) mengaku kecewa dengan adanya kebijakan relaksasi impor tersebut.
Alsannya, karena dengan aturan tersebut, importir tidak lagi perlu memiliki pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang selama ini berfungsi untuk memberikan peluang peningkatan daya saing kepada industri dalam negeri.
National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia, Andry Adi Utomo menyebut, perubahan kebijakan impor itu dapat mendatangkan masalah baru bagi Sharp. Contohnya, dalam masalah produksi dan penjualan.
"Dampak dari perubahan kebijakan ini mengakibatkan kesulitan bagi kami untuk membuat perencanaan produksi dan penjualan," kata Andry kepada Kontan, Senin (27/5).
Baca Juga: Gabungan Pengusaha Elektronik Kecewa dengan Kebijakan Relaksasi Impor
Menurut Andry, sebagai salah satu perusahaan yang telah berinvestasi pabrik di Indonesia, Sharp lebih membutuhkan kebijakan pengendalian impor yang diperketat. Sebagaimana tertuang dalam beleid Permendag 36/2023.
"Kami Sharp yang sudah berinvestasi pabrik di Indonesia untuk AC, lemari es, mesin cuci dan TV LED sangat mendukung pembatasan impor dengan pertimbangan tertentu," ujarnya.
Pertimbangan tertentu yang dimaksud yakni pemerintah bisa mengatur perusahaan yang sudah memilki pabrik di dalam negeri agar diberikan kemudahan kuota impor barang.
"Jika sudah punya pabrik kita diberikan kemudahan kuota impor barang untuk barang yang tidak diproduksi di indonesia seperti barang high end," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News