Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Veri Yonnevil menilai semua jasa layanan transportasi umum sudah seharusnya bernanung di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda). Hal tersebutlah yang tidak dipenuhi oleh jasa layanan taksi Uber.
Atas dasar itu, Veri menilai perusahaan penyedia aplikasi layanan taksi itu telah menjalankan operasional taksi secara ilegal. Karena itu, memang sudah seharusnya Uber laik untuk ditindak.
"Kita minta sebagai penyelenggara angkutan darat di bawah Organda ada syarat berlaku yang harus diikuti. Tapi, itu enggak dilakukan (taksi Uber). Itu berarti ilegal," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jumat (19/6/2015) kemarin.
Meski menyambut positif penindakan yang dilakukan terhadap taksi Uber, Veri menilai langkah yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Transportasi sudah terlalu terlambat. Mengingat pembahasan mengenai pentingnya penindakan terhadap Uber sudah dilakukan sejak lama.
"Jadi waktu raker antara Komisi B dan Dishub, kita sepakat, Uber harus dihentikan. Kalau enggak, bahaya bagi kelangsungan kawan-kawan taksi. Persoalan dia (Dinas Perhubungan dan Transportasi) baru bergerak," ujar Veri.
Saat ditanyakan mengenai motif penindakan karena terdesaknya posisi Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit yang beberapa kali diancam akan dicopot oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Veri enggan berkomentar. "Itu persoalan waktu saja, bukan karena 'disentil' (Basuki)," kata dia. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News