kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini kesalahan Taksi Uber, kata Dinas Perhubungan


Jumat, 19 Juni 2015 / 15:23 WIB
Ini kesalahan Taksi Uber, kata Dinas Perhubungan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI dan Organda DKI Jakarta mulai bertindak tegas mengatur keberadaan taksi uber. Bekerjasama dengan kepolisian, dua institusi tersebut menjebak dan menangkap lima taksi uber di Polda Metro Jaya. 

Keberadaan operasional dari Uber dianggap menyalahi aturan dari sisi perundang-undangan dan perda, mulai dari UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perda DKI nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan Pergub 1026 tahun 1991 tentang penyelenggaraan taksi di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit menyebutkan, taksi memiliki kekhususan sendiri. Mulai dari memiliki badan hukum berupa PT atau koperasi, pelayanan jalan kir, izin operasi dan usaha. Selain itu, taksi harus memiliki mahkota (tanda di atas mobil), argo dan logo. 

"Nah, ini yang tidak dimiliki Uber sekarang," kata Benjamin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6). 

Saat ini, kata Benjamin, Uber juga tidak memiliki sistem tarif yang jelas dan mengikuti peraturan. Sehingga, Benjamin menilai ada unsur kejahatan di sini. 

"Makanya Organda melaporkan ini karena ada tendensi kriminalisasi. Kita laporkan denga Reskrim Polda Metro Jaya," kata Benjamin. 

Pagi tadi, lima Taksi Uber digelandang ke Mapolda Metro Jaya oleh Organda dan Dishub DKI. Layanan tersebut dianggap ilegal karena tidak memiliki izin usaha yang jelas. 

"Ini masih awal, tapi nanti akan kita kembangkan secara masif," kata Benjamin. (Kahfi Dirga Cahya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×