kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.280   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.222   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.056   -0,04   0,00%
  • LQ45 810   -2,33   -0,29%
  • ISSI 233   0,72   0,31%
  • IDX30 421   -1,68   -0,40%
  • IDXHIDIV20 493   -2,94   -0,59%
  • IDX80 118   0,25   0,21%
  • IDXV30 121   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -1,34   -0,98%

Dua Raksasa Smelter Nikel di Indonesia Pangkas Produksi, Ada yang Hingga 80%


Selasa, 10 Juni 2025 / 21:05 WIB
Dua Raksasa Smelter Nikel di Indonesia Pangkas Produksi, Ada yang Hingga 80%
ILUSTRASI. Area smelter PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Tsingshan Holding Group dan PT GNI, yang merupakan bagian dari Jiangsu Delong Nickel Industry Co memutuskan memangkas kapasitas produksi smelter.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua raksasa smelter nikel di Indonesia, yaitu Tsingshan Holding Group yang digerakan melalui PT Tsingshan Steel Indonesia dan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), yang merupakan bagian dari Jiangsu Delong Nickel Industry Co memutuskan memangkas kapasitas produksi smelter. 

Berdasarkan data dari Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Tsingshan pada Januari 2025 masih melakukan pemurnian terhadap 150-160 ribu ton bijih nikel berkadar tinggi atau saprolite.

Namun, dalam waktu kurang dari enam bulan, smelter dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) itu memangkas produksi sebesar 50%. Pada Juni 2025, kapasitas produksi smelter hanya diangka 80 ribu ton.

Penurunan kapasitas produksi lebih besar dialami oleh PT GNI. Sebelumnya, pada Februari 2025 GNI telah diterpa kabar akan menutup total smelter mereka yang tertelak di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Smelter Nikel Pangkas Produksi, Moratorium RKEF Terhalang Target Hilirisasi

Namun, manajemen membantah hal itu, manajemen beralasan bahwa operasional berjalan seperti biasa, dan perubahan terjadi akibat adanya perubahan manajemen operasional.

Berdasarkan data APNI, dalam jangka waktu enam bulan, PT GNI telah memangkas 80% produksi smelter mereka. Pada bulan Januari 2025, GNI masih melakukan pemurnian terhadap 100 ribu ton bijih nikel, angka ini turun terus hingga Juni 2025 yang hanya sebanyak 10-20 ribu ton.

Menurut Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko Widajatno langkah yang dilakukan oleh para raksasa smelter adalah wajar. Mengingat, berkurangnya permintaan stainless stell China akibat faktor geopolitik.

"Pemangkasan produksi di Tsinghan dan Gun Buster adalah respon terhadap kombinasi adanya kelebihan pasokan global, keterbatasan bijih, tantangan lingkungan hingga perubahan dalam permintaan pasar," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Kejuruan (BK) Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Rizal Kasli mengatakan penurunan harga nikel berpengaruh pada penurunan harga stainless steel yang dijual.

Sehingga Thingsan dan pemilik smelter sejenis memutuskan untuk setidaknya menunda produksi. 

"Ini karena masalah ekonomi. Harga nikel jatuh. Dia (Tsingshan) rugi, mungkin dia stop,” ujarnya ditemui di agenda ESG Forum 2025, Jakarta Senin (2/6).

Sebelumnya, pada awal 2025, menurut data S&P Global, harga nikel pada 2025 mencapai US$ 15.078 per metrik ton, yang merupakan titik terendah sejak 2020.

Adapun, sepanjang 2024, harga rata-rata tercatat sebesar US$ 15.328 per metrik ton, turun 7,7% dibandingkan tahun sebelumnya.

Melansir dari Trading economic, per hari ini Selasa (10/06) harga nikel menyentuh angka US$ 15.285 per metrik ton, angka ini naik turun 0,49% dibandingkan harga per hari Senin (09/10).

Dan kalau dibandingkan secara month to month (mom) harga nikel global ini masih turun 1,79% atau secara year to year (yoy) telah turun 14,29%.

Baca Juga: Terganjal Polemik Aktivitas Tambang di Raja Ampat, Intip Prospek Saham Antam (ANTM)

Selanjutnya: Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Pembentukan Tanggul Laut di Pulau Jawa

Menarik Dibaca: Cegah Depresi, Ini 4 Manfaat Bersih-Bersih Rumah untuk Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×