kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 18.057   23,00   0,13%
  • IDX 4.997   -188,50   -3,64%
  • KOMPAS100 631   -26,97   -4,10%
  • LQ45 488   -20,09   -3,95%
  • ISSI 172   -7,03   -3,92%
  • IDX30 273   -10,40   -3,67%
  • IDXHIDIV20 357   -9,37   -2,56%
  • IDX80 72   -3,02   -4,00%
  • IDXV30 101   -1,50   -1,47%
  • IDXQ30 90   -3,25   -3,49%

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Aspermigas Soroti Ketidakpastian Regulasi Sektor Migas


Senin, 19 Oktober 2026 / 17:10 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Aspermigas Soroti Ketidakpastian Regulasi Sektor Migas
ILUSTRASI. Pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) menyoroti ketidakpastian regulasi yang masih membayangi iklim investasi. (Dok/PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI))


Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026, pelaku industri minyak dan gas bumi (migas) menyoroti ketidakpastian regulasi yang masih membayangi iklim investasi.

Salah satu yang menjadi perhatian Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas) ialah pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang hingga kini belum rampung.

Ketua Komite Investasi Aspermigas, Moshe Rizal mengatakan, selama dua tahun terakhir pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan di sektor migas. Namun, ia menilai pelaku industri belum selalu dilibatkan secara memadai sebelum kebijakan ditetapkan.

"Harapan kami adalah tolong kalau mengeluarkan kebijakan, didiskusikan dulu dengan pelaku industri, karena kita yang akan nanti menjalankannya," ujar Rizal kepada Kontan, Senin (19/10/2026).

Baca Juga: Harga Bahan Baku Naik, Avia Avian (AVIA) Andalkan Efisiensi dan Penyesuaian Harga

Menurut Rizal, pelibatan pelaku usaha diperlukan agar kebijakan pemerintah juga mempertimbangkan kondisi di lapangan. Pasalnya, aturan yang disusun berdasarkan perspektif pemerintah belum tentu sesuai dengan kebutuhan seluruh pelaku industri.

"Pemerintah pasti melihat dari kacamata pemerintah, sedangkan dari kacamata pengusaha belum tentu tepat. Pengusaha pun beda-beda, ada peraturan yang menitikberatkan ke satu perusahaan, sedangkan dampaknya tidak begitu baik di perusahaan yang lain," terangnya.

Selain pembahasan RUU Migas, Aspermigas menyoroti kebijakan tata kelola bahan bakar minyak (BBM), termasuk pengadaan BBM melalui satu pintu yang dinilai membatasi ruang gerak perusahaan swasta.

Rizal menilai, ketidakpastian aturan dapat mempengaruhi keputusan investasi, baik di sektor hulu maupun hilir migas. Investor dinilai membutuhkan kejelasan arah kebijakan agar dapat memperhitungkan risiko dan kelayakan proyek dalam jangka panjang.

Ia menambahkan, meski akumulasi investasi migas menunjukkan kenaikan, realisasi tersebut sebagian besar berasal dari proyek yang telah direncanakan pada periode sebelumnya. 

Baca Juga: Revisi RKAB 2026 Disetujui, Aspebindo Wanti-Wanti Hal Ini

"Sementara untuk masuknya investasi atau pemain baru, kinerja Indonesia tidak sebaik jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara," jelas Rizal.

Karena itu, Aspermigas mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat komunikasi dengan pelaku industri sebelum menetapkan kebijakan baru. Dialog dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus mengurangi ketidakpastian bagi investor.

"Kementerian ESDM harus juga terbuka dan bisa bekerja sama lebih baik dengan pengusaha. Kalau ada isu disampaikan ke kami, nanti kita diskusikan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×